GORONTALOPOST - Setelah berbulan-bulan bersembunyi, Zainal Muttaqin, mantan Direktur Jawa Pos Group, akhirnya ditangkap oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 2 Oktober 2024, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penangkapan ini menandai akhir dari pelarian Zainal yang terlibat dalam kasus penggelapan sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung.
Zainal telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi terkait dengan penggelapan tersebut.
Namun, setelah putusan dikeluarkan, ia dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak berwenang.
Berbagai upaya untuk menangkapnya telah dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, tetapi Zainal berhasil melarikan diri dari tempat tinggalnya di Balikpapan dan berpindah-pindah untuk menghindari penangkapan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan, Yudie Arieanto Tri Santosa, menjelaskan bahwa pelarian Zainal tidak berlangsung mudah.
“Setelah putusan kasasi dari MA, kami berusaha untuk menangkapnya di kediamannya di Balikpapan, namun saat itu ia sudah lebih dulu melarikan diri ke luar wilayah Kalimantan Timur. Kami sempat bertemu dengan anaknya di rumahnya di Balikpapan, yang memberi informasi bahwa Zainal sudah berada di Surabaya,” ungkap Yudie.
Pelacakan terhadap Zainal terus dilakukan hingga terungkap bahwa dia sempat berada di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebelum kembali ke Jakarta. “Kami tidak ingin membuat gerakan yang dapat membuat Zainal melarikan diri lebih jauh, sehingga kami menunggu waktu yang tepat dan memastikan lokasi pastinya,” tambah Yudie.
Setelah keberadaan Zainal di Jakarta dipastikan, tim Kejari Balikpapan segera berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) di Kejaksaan Agung.
Dengan data dan informasi dari AMC, Tim SIRI kemudian bergerak cepat untuk menangkap Zainal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. “Proses penangkapannya berjalan lancar tanpa perlawanan,” jelas Yudie.
Setelah ditangkap, Zainal langsung dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditahan sementara sebelum dipindahkan ke Balikpapan.
Tim dari Kejari Balikpapan kemudian melakukan serah terima dengan Kejari Jakarta Selatan dan membawa Zainal kembali ke Balikpapan pada Kamis malam, 3 Oktober 2024.
Saat ini, Zainal menjalani masa hukuman di balik jeruji besi di Rutan Balikpapan.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim yang selama ini terus melacak keberadaan Zainal. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan memastikan bahwa para terpidana yang berusaha melarikan diri tetap akan diadili sesuai dengan keputusan pengadilan,” ungkap Yudie.
Kasus yang menjerat Zainal terkait dengan dugaan penggelapan sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung telah berlangsung cukup lama.
Pada akhirnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Zainal.
Setelah putusan tersebut, Zainal melarikan diri dan dinyatakan buron sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta.
Dengan berakhirnya pelarian Zainal, Kejaksaan berharap kasus ini dapat menjadi contoh bahwa hukum tidak bisa dihindari.
“Tidak peduli seberapa jauh Anda berusaha melarikan diri, penegakan hukum akan tetap mengejar Anda. Kami harap ini menjadi pesan bagi siapa saja yang berusaha menghindari tanggung jawab hukum,” tutup Yudie.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan menegaskan bahwa keadilan akan ditegakkan, dan tidak ada tempat bagi pelanggar hukum untuk bersembunyi. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey