Gorontalopost, GORONTALO – Dua orang mucikari diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo saat membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat.
Pengungkapan kasus ini terjadi di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo,kemarin ( 01/11/2024).
Baca Juga: Lima Jam Sekda Pohuwato Diperiksa Polisi Terkait Anggaran Makan Minum
"Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut.
Dimana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko.
Maka pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya praktik transaksi seksual di kos-kosan tersebut.
Petugas mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari, yaitu Pr. AN (24 tahun) dan Lk. ET(25 tahun). Kedua tersangka diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk menjual jasa seksual.
Baca Juga: Pernyataan Pj Gubernur Soal Kualitas Jagung Gorontalo Menuai Sorotan
Selain dua mucikari, petugas juga mengamankan sejumlah saksi, termasuk beberapa orang yang berada di lokasi pada saat penggerebekan.
KBP Nur Santiko, tersangka menggunakan akun di aplikasi MiChat dengan nama samaran untuk menawarkan layanan seksual dengan tarif tertentu.
Jenis layanan ini diiklankan melalui istilah “Open BO” dengan tarif ratusan ribu.
“Dari tempat kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 450.000, beberapa pakaian.
Baca Juga: Paslon GAS Siap Lanjutkan Program Rusli Habibie
Dan perlengkapan tidur, kondom, obat-obatan, serta berbagai merk handphone yang digunakan untuk menjalankan operasi ilegal tersebut,” pungkasnya.
Polda Gorontalo berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah hukumnya. (Mg-04)
Editor : Azis Manansang