Gorontalopost, TOLANGOHULA – Anggota Polsek Tolangohula, Polres Gorontalo, menyita ratusan botol minuman keras (Miras) beralkohol dari sejumlah room karaoke tanpa izin di Kecamatan Tolangohula.
Operasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kafe yang juga berfungsi sebagai tempat karaoke ilegal.
Baca Juga: Kericuhan Warnai Unjuk Rasa di Polda Gorontalo, 9 Demonstran Diamankan
Kapolsek Tolangohula, Ipda Aristo, memimpin langsung patroli tersebut. Di lokasi pertama, petugas mengamankan 6 botol Bir Draf, 6 botol Kasegaran.
Kemudian 30 botol berukuran 600 ml isi cap tikus, 2 botol berukuran 1,5 liter isi cap tikus, serta 3 sak plastik kecil berisi cap tikus.
Operasi berlanjut ke lokasi kedua, yakni room karaoke milik UU (40) di Desa Gandaria.
Di tempat ini, polisi menemukan 10 botol berukuran 600 ml isi cap tikus dan 4 botol Kasegaran.
Selanjutnya, razia dilakukan di lokasi ketiga di Desa Gandaria, tepatnya di room karaoke milik AK (53).
Petugas menyita 20 botol berukuran 600 ml isi cap tikus, 2 botol ukuran 1,5 liter isi cap tikus, dan 2 botol Kasegaran.
Baca Juga: Tim Resmob Otanaha Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Kota Gorontalo
Di lokasi keempat di Desa Lakeya, petugas menyita 6 botol Bir Draf dan 3 sak plastik kecil berisi cap tikus dari room karaoke milik RD (43).
Secara keseluruhan, operasi ini mengamankan 12 botol Bir Draf, 12 botol Kasegaran, 60 botol cap tikus ukuran 660 ml, 4 botol cap tikus ukuran 1,5 liter, serta 6 sak plastik kecil berisi cap tikus.
Kapolsek Ipda Aristo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli di jam-jam rawan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kecamatan Tolangohula.
Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras karena menjadi salah satu pemicu utama tindak pidana dan gangguan keamanan.(mg-04).
Editor : Azis Manansang