GORONTALO – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo, yang dipimpin oleh Kanit I Subdit III Ditreskrimum, AKP Darwin Suntje Pakaya, SH, dengan dukungan dari Resmob Polres Sigi Polda Sulawesi Tengah.
Berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian lintas provinsi. Terduga pelaku, Rizal Riadi alias Ical alias Te Daeng, ditangkap di Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Kamis (23/1) pukul 03.00 WITA.
Baca Juga: TNI AD Buka Pendaftaran Calon Prajurit Tamtama 2025 di Gorontalo, Gratis Tanpa Pungutan
Kasus bermula saat korban, Rona Ladiku, yang sehari-hari mengelola usaha di Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, mendapat laporan bahwa tokonya dibobol.
Gembok rusak ditemukan di lokasi, sementara uang tunai senilai Rp4.500.000 dan satu unit ponsel Vivo senilai Rp2.500.000 dilaporkan hilang.
Pada 20 Januari 2025, tim Resmob Otanaha bersama tim Inafis melakukan olah TKP di dua toko yang menjadi sasaran pelaku di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Dari rekaman CCTV, teridentifikasi seorang pria yang dikenal karyawan toko sebagai “Te Daeng.”
Setelah dilakukan pelacakan, pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Makassar sebelum akhirnya ditemukan di Kabupaten Sigi.
Baca Juga: Ajudan Ungkap Biaya Perjalanan Dinas Marten Taha Ditanggung Tersangka
Pada 23 Januari, tim gabungan dari Resmob Otanaha dan Resmob Polres Sigi berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dalam pemeriksaan, Rizal mengaku telah melakukan pembobolan toko sebanyak tiga kali di Kota Gorontalo dan dua kali di Makassar, dengan total kerugian Rp10.600.000. Barang bukti yang diamankan meliputi:
*1 unit sepeda motor Yamaha Soul (DM 3243 EL)
*Uang tunai Rp47.000
*Beberapa ponsel (merek Vivo, Oppo, Realme, dan Infinix)
*Peralatan mencuri, seperti obeng
*Barang pribadi, seperti dompet, tas, dan perhiasan.
Saat ini, pelaku, yang juga seorang residivis kasus pencurian pada 2018, telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Sigap Tangani Longsor, Polres Gorontalo Utara Pastikan Jalan Desa Kikia Kembali Aman
Dir Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SH, S.IK, MH, menyampaikan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal.
“Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminal demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian yang menyasar toko dan tempat usaha.
Kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.(Mg-04)
Editor : Azis Manansang