Gorontalopost, GORONTALO – Empat pria diamankan oleh Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penggelapan satu unit mobil Suzuki Ignis milik sebuah rental mobil di Kota Gorontalo.
Keempat tersangka berinisial FD (36), IR (28), ID (43), dan RM (39) berhasil diringkus pada Selasa (28/01/2025) dini hari di sebuah kafe di Kecamatan Dumbo Raya.
Baca Juga: Pemkab pastikan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Digelar 6 Februari 2025 di Jakarta
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.IK menyampaikan bahwa kasus ini bermula ketika IR meminjam mobil pada 16 Januari 2025.
Dengan alasan akan menjemput keluarganya di Palu, Sulawesi Tengah. Namun, mobil tersebut justru ditemukan di wilayah Manado, Sulawesi Utara.
"Pemilik rental mulai curiga setelah mobil yang seharusnya menuju Palu ternyata berada di Manado, dan IR tidak dapat dihubungi.
Hal ini mendorong pemilik rental untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Gorontalo Kota," ujar Kompol Leonardo.
Baca Juga: Bone Bolango HUT ke-22, Bukti Capaian di Bawah Kepemimpinan Merlan
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polda Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Tengah dengan kasus serupa, yakni penggelapan mobil.
Saat diinterogasi, mereka mengaku telah menjual mobil Suzuki Ignis tersebut dengan harga Rp 27 juta.
Saat ini, keempat tersangka telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang