Gorontalopost, GORONTALO – Opsnal Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial FL (35), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.
FL ditangkap karena diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.IK., MH., melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K., S.IK., menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabgor Imbau Kewaspadaan Warga terhadap Banjir Susulan
“Setelah menerima informasi, tim kami langsung bergerak dan berhasil menemukan FL serta barang bukti di Kecamatan Hulonthalangi,” ungkap AKP Dimas.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu, satu bong (alat hisap sabu), dua pirek kaca dengan sisa bakaran sabu,.
Dan enam batang sedotan, dua korek api gas, satu jarum suntik, dan satu unit ponsel merek Realme. Semua barang bukti ini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Dimas menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan mendalam, FL resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Meski Dikritik DPRD, Pj Gubernur Gorontalo Tetap Studi Banding ke Banggai
“Tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 31 Januari 2025,” tambahnya.
FL dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana yang dikenakan adalah hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayahnya.(GP-02)
Editor : Azis Manansang