Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Skandal Korupsi JUT Boalemo, Modus Peminjaman Berkas Perusahaan Terungkap

Azis Manansang • Rabu, 12 Februari 2025 | 23:30 WIB

 

Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Boalemo yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Gorontalo.(F:ist)
Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Boalemo yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Gorontalo.(F:ist)

Gorontalopost, GORONTALO – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019 mengungkap praktik mencurigakan dalam pengelolaan anggaran proyek.

Salah satu poin utama dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (11/2/2025), adalah modus peminjaman berkas perusahaan demi mengamankan proyek bagi pihak tertentu.

Baca Juga: Tiga Kontraktor Susul Kadis PUPR Kasus Korupsi Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga di Kabgor

Kesaksian Rafli Biya, mantan Kepala Desa Tinelo, mengungkap bahwa ia diperintahkan oleh Darwis Moridu untuk mencari perusahaan yang bersedia meminjamkan dokumen perusahaannya agar proyek JUT dapat berjalan.

Ia kemudian mendapatkan berkas CV Bhakti Karya milik Ajan Kadir, yang digunakan untuk proyek tersebut tanpa mekanisme tender.

Setelah proyek selesai, Rafli mengaku menerima dana dari Ajan dan menyerahkannya langsung kepada Darwis Moridu.

Dari total Rp165 juta anggaran proyek, Rp 60 juta diduga diberikan kepada Darwis, sementara Rp100 juta digunakan untuk berbagai keperluan operasional, termasuk sewa excavator.

Baca Juga: Tragedi Kebakaran Tempat Hiburan Tiara Cafe di Gorontalo Melahap Tiga Gedung

CV Bhakti Karya sendiri mendapatkan fee sebesar Rp 5 juta sebagai imbalan atas peminjaman dokumen perusahaannya.

Majelis hakim menyoroti praktik peminjaman berkas ini sebagai bagian dari potensi skema korupsi.

Tidak adanya surat kuasa resmi dalam peminjaman dokumen perusahaan menimbulkan kecurigaan bahwa proyek tersebut hanya akal-akalan untuk mengamankan anggaran tanpa proses yang transparan.

Kasus ini juga menyeret nama Sofyan Hasan, mantan Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, serta Suharto Tolo, Pejabat Pengadaan Dinas Pertanian.

Baca Juga: Tragedi Kebakaran Tempat Hiburan Tiara Cafe di Gorontalo Melahap Tiga Gedung

Mereka diduga sengaja membagi proyek JUT menjadi paket kecil di bawah Rp200 juta untuk menghindari proses lelang resmi.

Sidang ini terus berkembang dengan temuan-temuan baru yang semakin menguatkan dugaan bahwa proyek JUT di Boalemo.

Bukan hanya penuh dengan manipulasi dokumen, tetapi juga melibatkan aliran dana ke sejumlah pihak yang kini sedang diperiksa lebih lanjut. (Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Jalan Usaha Tani (JUT) #pengadilan tipikor #skandal korupsi #boalemo