Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Curanmor Asal Sulteng Dibekuk Saat Tidur di Plafon Sekolah di Bolmong Sulut Ditahan Resmob Polda Gorontalo

Azis Manansang • Minggu, 13 Juli 2025 | 09:53 WIB

pelaku pencurian sepeda motor lintas provinsi diringkus  Tim Resmob Otanaha dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo. (F: Hms-pol)
pelaku pencurian sepeda motor lintas provinsi diringkus Tim Resmob Otanaha dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo. (F: Hms-pol)

Gorontalopost, BOLMONG – Upaya pelarian seorang pelaku pencurian sepeda motor lintas provinsi berakhir tak terduga. Tim Resmob Otanaha dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo.

Berhasil menangkap pria berinisial BAKM (23) yang bersembunyi di atas plafon sebuah SD Negeri di Desa Mongkoinit, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Baca Juga: PDI Perjuangan Apresiasi Terobosan Gusnar–Idah, Dorong Penguatan Agro Maritim dan Layanan Publik

Dalam operasi penangkapan yang berlangsung belum lama ini, sekitar pukul 06.54 WITA, pelaku yang berasal dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, ditemukan dalam keadaan tertidur lelap di loteng bangunan sekolah.

Petugas yang dibantu oleh tim Resmob Polres Bolaang Mongondow langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Tim menyisir area sekolah dan menemukan pelaku dalam posisi tidur di atas plafon.

Ini menunjukkan bahwa pelaku sudah kelelahan setelah melarikan diri dari Gorontalo," ujar salah satu anggota tim di lokasi.

Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Tuladenggi, Telaga Biru, bernama Buyung Abdul Wahib Ali, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion 150cc miliknya pada 2 Juli 2025.

Merasa dirugikan hingga Rp 20 juta, korban langsung melapor ke SPKT Polda Gorontalo.

Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan cepat, tim langsung memburu pelaku hingga ke luar provinsi.

Dari pengembangan kasus, diketahui motor curian tersebut dijual ke dua warga di Gorontalo Utara, masing-masing Bobi Rahmola dan Arlan Duangga, melalui sistem barter dan pembayaran tunai.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

*1 unit Yamaha Vixion hitam (barang bukti utama)

*1 unit motor Beat Street abu-abu

Baca Juga: Gorontalo Fun Run dan CitiFood Fest 2025 Siap Meriahkan HUT RI ke-80, Hadiah Motor Matic dan Kuliner Seru

*Jaket kuning pelaku

*Dua kunci T modifikasi

*Handphone Infinix

*Pakaian dan ransel pelaku

Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda di wilayah Provinsi Gorontalo.

Kini, BAKM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Gorontalo untuk penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.IK., MH, menyampaikan penghargaan atas gerak cepat jajarannya.

“Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Tindakan tegas akan kami ambil demi rasa aman masyarakat,” ujarnya tegas.

Polda Gorontalo pun mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Sulawesi utara #pelaku pencurian #pencurian sepeda motor #Kasus penangkapan #bolaang mongondow #kriminalitas #POLDA GORONTALO #sulawesi tengah