Gorontalopost, GORONTALO — Tim Opsnal Resmob Otanaha Polda Gorontalo bersama backup dari Resmob Polda Sulawesi Utara.
Berhasil mengungkap kasus penggelapan tiga unit mobil yang dilakukan oleh seorang pria beridentitas ganda.
Baca Juga: Banyak SMA di Gorontalo Tak Punya Sertifikat Lahan, DPRD Dorong Alokasi Anggaran dari Pokir
Penangkapan berlangsung pada Minggu, 13 Juli 2025, pukul 16.29 WITA.
Pelaku diketahui bernama Alfian Y.K. Wuisan, warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Dalam aksinya, Alfian menggunakan identitas palsu bernama Audy Christian yang beralamat di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Menurut penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Oktober 2024.
Alfian menggelapkan tiga kendaraan yakni Toyota Agya, Suzuki Carry Pick Up, dan Daihatsu Xenia.
Laporan dilayangkan oleh korban Sumarlin K. Abdullah, seorang anggota Polri, yang mengalami kerugian hingga Rp 100 juta.
Kasus bermula pada 10 Desember 2022, saat Alfian meminjam BPKB milik korban melalui perantara Boni Haras dengan alasan hanya untuk difoto.
Baca Juga: Wali Kota Mundur Skandal Ijazah Palsu
Namun, dua bulan kemudian, dokumen itu tak kunjung dikembalikan.
Kecurigaan memuncak ketika diketahui bahwa BPKB telah digadaikan ke perusahaan pembiayaan MOLADIN dengan nilai pinjaman Rp 90 juta.
Saat korban mengecek langsung ke kantor MOLADIN, keterangan dari staf bernama Roy Potale membenarkan bahwa Alfian memang menjaminkan dokumen tersebut.
Tindakan itu memperkuat dugaan bahwa Alfian menjalankan modus penipuan yang terencana dan sistematis.
Kombespol Dr. Ade Permana, S.IK, MH., selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo.
Menegaskan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Baca Juga: Insiden Penusukan di Dengilo Berujung Amukan Massa, Dua Pelaku Luka Parah
“Pelaku menggunakan identitas ganda, dan ini mengindikasikan potensi keterlibatan jaringan.
Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyerahkan dokumen kendaraan, meski kepada orang yang dikenal sekalipun,” tegas Kombes Ade, kemarin.
Saat ini, Alfian telah diamankan di Mapolda Gorontalo dan dijerat dengan pasal penggelapan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara, Boni Haras dan Roy Potale turut diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap lebih dalam peran masing-masing dalam kasus ini.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang