Gorontalopost, GORONTALO – Dua pria yang salah satunya mengaku sebagai anggota Polri.
Diciduk Tim Reskrim Polresta Gorontalo usai melakukan penganiayaan.
Di lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Jumat (18/7/2025).
Baca Juga: Terduga Pelaku Cabul dan Penganiayaan Buron Enam Bulan, Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Istri
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Suryono melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza menyebutkan, kedua pelaku diamankan pada Kamis (24/7/2025).
Mereka adalah RO (39), warga Lenteng Agung, Jakarta, dan EP (29), warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
Menurut AKP Akmal, aksi kekerasan itu bermula saat kedua pelaku mendatangi korban, Iwan Tahir, di area TPI.
Salah satu dari mereka bahkan mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan selang air secara berulang kali.
“Setelah itu korban dibawa ke dalam mobil milik pelaku.
Lalu kembali dianiaya hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh,” ungkap AKP Akmal, Jumat (25/7/2025).
Motif penganiayaan diduga karena para pelaku menuduh korban mencuri ikan milik saudara salah satu pelaku.
Barang bukti berupa satu buah selang air dan satu unit mobil Toyota Innova warna hitam telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota.
Kini, kedua pelaku resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.
Tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Mg-03)
Editor : Azis Manansang