Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Ngaku Polisi, Dua Pria Aniaya Warga di TPI Gorontalo hingga Luka-luka

Azis Manansang • Minggu, 27 Juli 2025 | 20:12 WIB

 

Dua pria yang salah satunya mengaku sebagai anggota Polri diciduk Tim Reskrim Polresta Gorontalo.(F:Hms-Pol)
Dua pria yang salah satunya mengaku sebagai anggota Polri diciduk Tim Reskrim Polresta Gorontalo.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Dua pria yang salah satunya mengaku sebagai anggota Polri.

Diciduk Tim Reskrim Polresta Gorontalo usai melakukan penganiayaan.

Di  lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Terduga Pelaku Cabul dan Penganiayaan Buron Enam Bulan, Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Istri

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Suryono melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza menyebutkan, kedua pelaku diamankan pada Kamis (24/7/2025).

Mereka adalah RO (39), warga Lenteng Agung, Jakarta, dan EP (29), warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.

Menurut AKP Akmal, aksi kekerasan itu bermula saat kedua pelaku mendatangi korban, Iwan Tahir, di area TPI.

Salah satu dari mereka bahkan mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan selang air secara berulang kali.

“Setelah itu korban dibawa ke dalam mobil milik pelaku.

Lalu kembali dianiaya hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh,” ungkap AKP Akmal, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Calon Pengurus PKPU Ditolak Jawapos, Harus Independen Tidak Boleh Satu Tim dengan Pengacara Dahlan Iskan

Motif penganiayaan diduga karena para pelaku menuduh korban mencuri ikan milik saudara salah satu pelaku.

Barang bukti berupa satu buah selang air dan satu unit mobil Toyota Innova warna hitam telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota.

Kini, kedua pelaku resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.

Tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Mg-03)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Ngaku Polisi #Polresta Gorontalo Kota #penganiayaan #kriminalitas