Gorontalopost, LIMBOTO – Tiga pemuda asal Gorontalo harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri tiga unit mesin serut kayu di wilayah Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis sore (21/08/2025) sekitar pukul 15.00 WITA dan langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo.
Baca Juga: 16 Mantan Kades Gorontalo Resmi Balik Takhta, Ini Alasan Mereka Dipilih Lagi oleh Pemkab
Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, SIK, melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda
Djefri Dangkua, SE.
Menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga dengan nomor LP/B/170/VIII/2025.
"Hanya sehari setelah laporan masuk, Tim Resmob Pandawa bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga pemuda yang kami duga terlibat dalam aksi pencurian ini," ungkap Ipda
Djefri.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah MD (20) dan AD (18) dari Kecamatan Tibawa, serta AP (20) dari Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Setelah pemeriksaan mendalam, MD dan AD ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Gorontalo.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang pencurian," jelas Ipda Djefri lebih lanjut.
Ipda Djefri menambakan modus operandi, para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan berpura-pura mencari besi tua.
Baca Juga: Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamen Tenaga Kerja
Mereka menyusuri area belakang rumah warga dan ketika situasi sepi tanpa pemilik rumah, langsung mengeksekusi pencurian terhadap mesin serut kayu.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan tiga unit mesin serut kayu merek RYOBI HL-82N serta satu unit bentor Absolute Revo yang digunakan dalam aksi tersebut.
"Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,"tutup Ipda Djefri.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang