Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Ancam Pemuda Pakai Badik, Warga Gorontalo Ditangkap Tanpa Perlawanan

Azis Manansang • Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:02 WIB

 

terduga pelaku berinisial IM (28), warga Kota Gorontalo,   berhasil kami amankan di sebuah rumah di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto.(F:Hms-pol)
terduga pelaku berinisial IM (28), warga Kota Gorontalo, berhasil kami amankan di sebuah rumah di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto.(F:Hms-pol)

Gorontalopost, LIMBOTO – Aksi pengancaman dengan senjata tajam jenis badik di Desa Tuladenggi.

Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, berakhir dengan penangkapan oleh aparat Polres Gorontalo.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pemuda berinisial DL (22) pada 26 Agustus 2025.

Baca Juga: Kapolres Pohuwato Pimpin Sertijab, Kasat Intel dan Tiga Kapolsek Resmi Berganti

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Pandawa yang dipimpin Bripka Andriyanis Potale langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Tidak butuh waktu lama, terduga pelaku berinisial IM (28), warga Kota Gorontalo.

Berhasil kami amankan di sebuah rumah di Kelurahan Dutulanaa.

Kecamatan Limboto, tanpa ada perlawanan,” ungkap KBO Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Djefri Dangkua, Rabu (27/8/2025).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sebilah badik yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Saat ini IM telah ditahan di Rutan Polres Gorontalo dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Kota Gorontalo Berduka, Kepala Disnakerkop & UKM, Nixon Rahman Tutup Usia 57 Tahun

Tentang kepemilikan senjata tajam atau Pasal 335 ayat (1)
ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Pelaku sudah resmi kami tahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ipda Djefri.(Mg-04)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #pengancaman #Satreskrim #Polres Gorontalo #penangkapan #KRIMINAL #badik #resmob #Pandawa 87