Gorontalopost, LIMBOTO – Aksi pengancaman dengan senjata tajam jenis badik di Desa Tuladenggi.
Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, berakhir dengan penangkapan oleh aparat Polres Gorontalo.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pemuda berinisial DL (22) pada 26 Agustus 2025.
Baca Juga: Kapolres Pohuwato Pimpin Sertijab, Kasat Intel dan Tiga Kapolsek Resmi Berganti
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Pandawa yang dipimpin Bripka Andriyanis Potale langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Tidak butuh waktu lama, terduga pelaku berinisial IM (28), warga Kota Gorontalo.
Berhasil kami amankan di sebuah rumah di Kelurahan Dutulanaa.
Kecamatan Limboto, tanpa ada perlawanan,” ungkap KBO Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Djefri Dangkua, Rabu (27/8/2025).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sebilah badik yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Saat ini IM telah ditahan di Rutan Polres Gorontalo dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Kota Gorontalo Berduka, Kepala Disnakerkop & UKM, Nixon Rahman Tutup Usia 57 Tahun
Tentang kepemilikan senjata tajam atau Pasal 335 ayat (1)
ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Pelaku sudah resmi kami tahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ipda Djefri.(Mg-04)
Editor : Azis Manansang