Gorontalopost, LIMBOTO - Aksi pencurian yang terjadi di salah satu toko swalayan Alfamart di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Baca Juga: HUT ke-25 Provinsi Gorontalo Jadi Titik Refleksi Perkuat Sinergi Pemerintah, DPRD, dan Masyarakat
Berhasil diungkap dengan cepat oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo. Dalam waktu kurang dari satu jam sejak laporan diterima.
Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Ipda Ucjen Sule, mengungkapkan bahwa.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Namun, laporan resmi baru diterima pihak kepolisian pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 Wita.
Begitu menerima laporan, Tim Opsnal Pandawa bersama Unit Inafis Polres Gorontalo.
Langsung diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta menelusuri rekaman CCTV di dalam toko swalayan tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, petugas mengarah pada satu orang terduga pelaku yang diketahui merupakan salah satu karyawan toko.
Terduga pelaku berinisial GS kemudian diamankan di tempat kosnya.
Baca Juga: HUT ke-25 Gorontalo Jadi Momentum Evaluasi Arah Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
Bersama uang tunai lebih dari Rp10 juta yang diduga hasil kejahatan.
Ipda Ucjen menegaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang