Gorontalopost, KWANDANG - Kepolisian Resor Gorontalo Utara resmi menyerahkan berkas perkara
tindak pidana perlindungan anak yang menjerat tersangka SD alias Sandi ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21, Jumat (23/1/2026).
Penyerahan dilakukan bersamaan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti,
sebagai bagian dari tahapan lanjutan proses hukum menuju persidangan di pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, IPTU Maulana Rahman, menyampaikan bahwa berkas perkara
telah melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum dan dinyatakan memenuhi syarat formil maupun materiil.
Ia menjelaskan, penyidik melaksanakan kewajiban hukum sesuai ketentuan KUHAP
dengan menyerahkan tanggung jawab penanganan perkara kepada pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan.
Baca Juga: Hari Patriotik 23 Januari, Gubernur Gusnar Ismail Pimpin Apel di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo
Dengan dinyatakannya perkara P-21, Polres Gorontalo Utara menegaskan komitmennya
dalam menuntaskan setiap perkara perlindungan anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan.(Inong).
Editor : Azis Manansang