Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Spesialis Pembobol Alfamart Gorontalo Ditangkap, Dua Malam Beruntun Gasak Uang dan Rokok

Azis Manansang • Kamis, 19 Februari 2026 | 07:01 WIB

 

Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., dalam press release.(F:Hms-Pol)
Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., dalam press release.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota

berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar dua gerai Alfamart di wilayah Kota Gorontalo.

Baca Juga: Kapolda Widodo Tegaskan Komitmen Polri Presisi di Rapim 2026, Siap Jaga Stabilitas Gorontalo

Dua pelaku yang dikenal sebagai spesialis pembobol minimarket diringkus setelah menjalankan aksinya dalam dua malam berturut-turut.

Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., dalam press release Rabu (18/2/2026)

menjelaskan, aksi pertama terjadi pada 30 Januari 2026 di
Alfamart Jalan Moodu, Kecamatan Kota Timur.

Sehari berselang, 31 Januari 2026, pelaku kembali beraksi di Alfamart Jalan HB Yasin, Kecamatan Kota Selatan.

“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka.

Satu pelaku diamankan di wilayah Gorontalo Utara dan satu
lainnya di Bitung,” ungkap Akmal.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku beroperasi pada dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Mereka merusak pagar seng di bagian belakang toko,

lalu memanjat dan menjebol plafon untuk masuk ke dalam minimarket.

Setelah itu, pelaku mengambil rokok, minuman dingin, serta uang tunai yang tersimpan di laci kasir.

Baca Juga: Jelang Ramadan 2026, Pemprov Gorontalo Kerjasama Pemkab Bone Bolango Gelar Pasar Murah di 1.000 Paket Pangan Diserbu Warga

Akibat aksi tersebut, kerugian di Alfamart Jalan HB Yasin mencapai sekitar Rp 4,3 juta, sementara di Alfamart Jalan Moodu mencapai Rp32 juta.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman

maksimal sembilan tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.(Mg-03)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #KRIMINAL #pencurian minimarket #pembobolan alfamart