Gorontalopost, GORONTALO – Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan seorang pria berinisial R
sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial APA (17).
Baca Juga: Pemkab Gorontalo Terima LHP Ombudsman, Polemik Aset dengan UMGO Masuk Tahap Penyelesaian
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan mendalam,
termasuk memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Teddy Rachesna menjelaskan, peningkatan status perkara
ke tahap penyidikan menjadi dasar penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan, seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
dan berdasarkan bukti yang memenuhi syarat pidana.
“Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup
dan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme hukum,” jelasnya.
Baca Juga: Safari Ramadhan di Mananggu, Rum Pagau dan Lahmuddin Hambali Salurkan Zakat ASN untuk Kaum Dhuafa
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lanjutan.
Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara untuk proses berikutnya hingga tahap pelimpahan.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang