Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polda Gorontalo Tetapkan Pria Inisial R Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Azis Manansang • Selasa, 24 Februari 2026 | 17:43 WIB

 

Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur .(F:Hms-Pol)
Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur .(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan seorang pria berinisial R

sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial APA (17).

Baca Juga: Pemkab Gorontalo Terima LHP Ombudsman, Polemik Aset dengan UMGO Masuk Tahap Penyelesaian

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan mendalam,

termasuk memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Teddy Rachesna menjelaskan, peningkatan status perkara

ke tahap penyidikan menjadi dasar penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Ia menegaskan, seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku

dan berdasarkan bukti yang memenuhi syarat pidana.

“Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup

dan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme hukum,” jelasnya.

Baca Juga: Safari Ramadhan di Mananggu, Rum Pagau dan Lahmuddin Hambali Salurkan Zakat ASN untuk Kaum Dhuafa

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lanjutan.

Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara untuk proses berikutnya hingga tahap pelimpahan.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Kasus Persetubuhan Anak #Ditreskrimum #Kekerasan Anak #KRIMINAL #POLDA GORONTALO