Gorontalopost, GORONTALO – Aksi cepat ditunjukkan Tim Resmob Jatanras Polresta Gorontalo Kota
dalam mengungkap kasus penganiayaan bersenjata tajam di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya.
Baca Juga: Di Tengah WFA, Disdukcapil Gorontalo Tetap Layani Warga, Adminduk Tak Boleh Terhenti
Pelaku berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza mengungkapkan
bahwa pelaku berinisial DK (17) diamankan saat bersembunyi di rumah neneknya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari (24/3/2026) di depan RM Brazil, Jalan R. Arje Slamet.
Insiden bermula saat pelaku terlibat adu mulut dengan dua korban berinisial AS dan MNP yang kebetulan melintas di lokasi.
Situasi yang memanas berubah menjadi aksi kekerasan. Pelaku menyerang kedua korban
menggunakan tombak dan panah wayer hingga menyebabkan luka serius.
“Korban mengalami luka di bagian vital dan langsung mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Baca Juga: Sofyan Puhi dan Gusnar Ismail Pererat Silaturahmi untuk Gorontalo
Saat ini kondisi mereka masih dalam perawatan,” ujar AKP Akmal.
Polisi kini terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
DK diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus pengeroyokan dan perusakan.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang