Gorontalopost, MARISA – Peredaran narkotika kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pria yang diduga membawa sabu saat melintas di Kecamatan Duhiadaa.
Pelaku berinisial AAH alias ARY (28), warga asal Sulawesi Tengah, ditangkap setelah
polisi menerima informasi
dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Budi Abdul Gani menjelaskan bahwa tim langsung melakukan
penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet sedang dan dua sachet kecil yang diduga berisi sabu,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang