Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Pelaku Penikaman di Jalan Bypass Gorontalo Ditangkap, Sempat Kabur ke Paguyaman

Azis Manansang • Selasa, 12 Mei 2026 | 17:26 WIB
Tim Resmob Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Timur bergerak cepat 
mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Bypass, Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur.(F:Hms-Pol)
Tim Resmob Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Timur bergerak cepat mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Bypass, Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Tim Resmob Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Timur bergerak cepat 

mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Bypass, Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Sabtu malam (9/5/2026).

Pelaku berinisial MAS (27), warga Kelurahan Botu, ditangkap di rumahnya sekitar pukul 20.40 Wita setelah sempat melarikan diri ke wilayah Paguyaman. 

Sementara korban, WMPB (21), seorang buruh harian lepas, mengalami luka robek di bagian rahang kiri akibat sabetan pisau.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Suryono melalui Kasat Reskrim AKP Akmal 
Novian Reza menjelaskan, 

insiden bermula ketika korban mendatangi pelaku usai mendengar tuduhan memiliki hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial ZP. 

Saat itu pelaku diketahui sedang mengonsumsi minuman keras di depan kos.

Cekcok mulut kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Pelaku sempat memukul korban sebelum kembali membawa sepeda motor 

dan langsung mengayunkan pisau ke arah wajah korban hingga mengenai rahang kiri.

“Pelaku sudah mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti sebilah pisau sepanjang 43 cm beserta sarungnya juga sudah kami amankan,” tegas AKP Akmal. 

Polisi juga mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan secara damai dan segera menghubungi call center 110 bila ada gangguan kamtibmas.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
#KRIMINAL #Jalan Bypass #Polresta Gorontalo Kota #PEMBACOKAN #resmob jatanras