Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polisi Bongkar Jalur Miras ke Tambang Emas Ilegal, 196 Botol Cap Tikus Disita di Suwawa

Azis Manansang • Jumat, 22 Mei 2026 | 12:45 WIB

 

Polisi langsung membawa seluruh barang bukti ke Mapolsek Suwawa disertai pembuatan surat tanda terima resmi..(F:Hms-Pol)
Polisi langsung membawa seluruh barang bukti ke Mapolsek Suwawa disertai pembuatan surat tanda terima resmi..(F:Hms-Pol)

 

Gorontalopost, SUWAWA – Peredaran minuman keras menuju lokasi tambang emas ilegal di Desa Tulabolo Timur akhirnya terbongkar. 

Personel Polsek Suwawa berhasil menyita ratusan botol miras dalam Operasi Pekat yang menyasar pemukiman warga hingga kawasan PETI.

Di Desa Bube, polisi menemukan tumpukan miras dari tangan seorang warga berinisial EN (42). 

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 14 botol Bir Bintang, 96 botol Cap Tikus, 
dan 29 botol Kasegaran yang diduga akan dipasok ke area pertambangan ilegal.

Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi PETI Tulabolo Timur. Di kawasan tambang tersebut, 

polisi kembali menyita 88 botol Cap Tikus milik seorang warga berinisial SL asal 
Kabupaten Gorontalo.

Dengan tambahan sitaan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 32 botol Bir Bintang, 196 botol Cap Tikus, dan 31 botol Kasegaran. 

Polisi langsung membawa seluruh barang bukti ke Mapolsek Suwawa disertai pembuatan surat tanda terima resmi.

Kepolisian memastikan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal akan terus diperketat, 

khususnya di wilayah tambang emas ilegal yang rawan tindak kriminal dan gangguan keamanan masyarakat.(Mg-05).

Editor : Azis Manansang
#operasi pekat #KRIMINAL #Tambang Ilegal #miras cap tikus #Suwawa