Gorontalopost, SUWAWA – Informasi dari masyarakat mengantarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Bone Bolango pada pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dua pria asal Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, diamankan saat berada di sebuah kos-kosan di Desa Bongopini, Kecamatan Tilongkabila.
Baca Juga: Rum Pagau di HUT RI ke-81: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kolaborasi, Bukan Sekadar Seremoni
Kedua terduga diketahui berinisial DI dan RH, warga Desa Labuan, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso. Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan kepemilikan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bone Bolango Iptu Fitri Sarino Ali, S.H., M.H., mewakili Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro, SH., S.IK., mengatakan informasi awal diterima Tim Opsnal sekitar pukul 04.00 Wita.
Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan kedua pria yang dicurigai tersebut.
Penyelidikan dilakukan hingga petugas memantau pergerakan di sepanjang jalur Bypass Toto–Kabila.
Sekitar pukul 10.45 Wita, tim mencurigai dua pria yang masuk ke salah satu kos-kosan di Desa Bongopini.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian saya memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Dan dari hasil penyelidikan Tim berhasil mengidentifikasi identitas, ciri-ciri serta terduga pelaku.
Selanjutnya tim Opsnal melakukan pemantaun di sepanjang jalan Bypas Toto – Kabila kemudian jam 10.45 Wita
tim mencurigai dua orang lelaki yang masuk ke dalam Salah satu kos-kosan yang berada di Desa Bongopini Kec. Tilongkabila. Kab. Bone Bolango.” Jelas Kasat Resnarkoba
Petugas kemudian mendatangi keduanya dan meminta DI menunjukkan barang-barang yang berada dalam penguasaannya.
Sebuah bungkus rokok merek Potenza kemudian diletakkan di atas kasur kamar dan diperiksa oleh petugas.
Saat bungkus tersebut dibuka, polisi menemukan satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.
DI kemudian memberikan keterangan kepada penyidik mengenai asal barang yang ditemukan tersebut.
“Setelah di buka bungkusan rokok tersebut terlihat 1 (satu) sachset plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu.
Dan Dari keterangan DI mengakui bahwa 1 (satu) sachset plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu yang ia dapatkan dari Kab. Parimo Prov. Sulawesi Tengah,” Kata Iptu Fitri
Usai penemuan barang yang diduga narkotika tersebut, DI dan RH beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bone Bolango.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus sekaligus mengungkap lebih jauh jaringan maupun asal-usul barang yang diduga sabu tersebut.(Mg-05).
Editor : Azis Manansang