Polisi Bongkar Paket Obat Keras di JNT Bone Bolango, 700 Trihexyphenidyl dan 50 Tramadol Disita

Azis Manansang • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:34 WIB

 

pemeriksaan bersama disaksikan kepala desa dan pihak JNT, ditemukan 700 butir Trihexyphenidyl dan 50 butir Tramadol di dalam paket.(F:Hms-Pol)
pemeriksaan bersama disaksikan kepala desa dan pihak JNT, ditemukan 700 butir Trihexyphenidyl dan 50 butir Tramadol di dalam paket.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, TILONGKABILA – Informasi dari pegawai jasa pengiriman membuka jalan bagi Satuan Reserse Narkoba Polres Bone Bolango mengungkap dugaan kepemilikan obat keras. 

Sebuah paket yang masuk ke JNT Drop Point Suwawa 01, Kecamatan Tilongkabila, dicurigai hingga akhirnya diperiksa polisi.

Baca Juga: Dari Pulubala Menuju Indonesia Emas, Sofyan Puhi Dorong Pramuka Jadi Generasi Tangguh

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 09.15 WITA. Personel Opsnal Polres Bone Bolango mendapat laporan dari pegawai JNT 

mengenai keberadaan sebuah paket yang dianggap tidak biasa. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi untuk memastikan isi paket tersebut.

Setelah tiba, petugas melakukan pemeriksaan bersama pihak JNT. Kecurigaan polisi terjawab setelah paket dibuka dan ditemukan 700 butir Trihexyphenidyl serta 50 butir Tramadol.

Kasat Resnarkoba Polres Bone Bolango Iptu Fitri S. Ali mengatakan, pihaknya kemudian meminta pegawai JNT menghubungi penerima paket. 

Beberapa waktu kemudian, OA datang bersama seorang rekannya berinisial PK untuk mengambil kiriman tersebut.

Begitu pembayaran selesai dan paket diserahkan, OA langsung diamankan oleh personel Opsnal di luar kantor JNT. 

Dari pemeriksaan awal, OA menyampaikan kepada polisi bahwa paket tersebut disebut milik AA.

“Setelah penerima mengambil paket, anggota langsung melakukan pengamanan. 

Baca Juga: Safari Dakwah Boalemo Jadi Momentum Doakan Rachmat Gobel, Lahmudin Ajak Warga Perkuat Persatuan

Paket kemudian dibuka di hadapan pihak JNT dan Kepala Desa Permata sebagai saksi, dan isinya sesuai dengan temuan awal berupa obat keras,” kata Iptu Fitri.

Polisi kemudian mengamankan OA dan AA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 
Sejumlah barang turut disita sebagai barang bukti, yakni satu unit HP Oppo milik OA, sepeda motor Honda Vario putih tanpa nomor polisi, serta paket berisi 750 butir obat keras.

Rinciannya, sebanyak 700 butir merupakan Trihexyphenidyl dan 50 butir lainnya Tramadol. 

Seluruh barang bukti kini berada dalam penguasaan Satresnarkoba Polres Bone Bolango untuk kepentingan penyidikan.

Kasus tersebut masih dalam penanganan polisi guna mengungkap lebih jauh keterkaitan kedua orang yang diamankan, termasuk asal dan tujuan peredaran obat keras tersebut.(Mg-05).

Editor : Azis Manansang
JNE Polres Bone Bolango Trihexyphenidil obat keras berbahaya Narkoba