Terduga Pencuri di Telaga Biru Diciduk URC Polda Gorontalo, Barang Curian Diamankan di Kota

Azis Manansang • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 17:18 WIB

 

IS diamankan Tim URC Polda setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di depan 
Toko Q Mart.(F:Hms-Pol)
IS diamankan Tim URC Polda setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di depan Toko Q Mart.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO— Satu per satu barang yang diduga hasil pencurian 
berhasil ditemukan.

Setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Gorontalo mengamankan 
seorang pria berinisial IS (28). 

Warga Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, itu diduga terlibat dalam pencurian  yang membuat korban kehilangan sejumlah barang pribadi dengan total kerugian  Rp 10.738.000.

Baca Juga: Pesan Tegas Maryam Sofyan Puhi untuk Anak Gorontalo, Jangan Diam Saat Melihat Kekerasan

IS diamankan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di depan  Toko Q Mart pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WITA. Tim URC kemudian  bergerak menuju lokasi dan mengamankan pria tersebut.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang 
berharga. 

Dua telepon seluler, kartu SIM, KTP, kartu ATM, kartu BPJS dan sejumlah barang pribadi  lainnya dilaporkan hilang.

Setelah diamankan, IS dibawa ke Polsek Telaga Biru untuk menjalani pemeriksaan. Polisi  kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari  pemeriksaan awal.

Ipda Victor Hiliwilo mengatakan pengembangan dilakukan hingga ke wilayah Kota 
Gorontalo karena sejumlah barang yang diduga berasal dari aksi pencurian disebut telah  dijual oleh terduga pelaku.

“Pengembangan dilakukan lantaran sejumlah barang yang diduga merupakan hasil 
pencurian disebut telah dijual oleh terduga pelaku. 

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan barang-barang tersebut sebagai  barang bukti.” Ungkapnya

Baca Juga: Empat Orang Positif Sabu, Polisi Amankan Lima Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Duhiadaa Pohuwato

Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit handphone merek  Oppo, dompet berwarna hitam, kartu pasien Puskesmas Telaga Biru, kartu BPJS, Kartu  Keluarga Sejahtera, parfum, SIM C, kartu ATM, serta KTP.

Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Sementara  kerugian korban akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp10.738.000.

IS bukan nama baru dalam catatan kepolisian. Ia disebut pernah tersangkut perkara 
pencurian kendaraan bermotor pada 2014, pencurian handphone pada 2015, serta perkara  narkotika pada 2016.

Setelah seluruh barang bukti diamankan, sekitar pukul 16.00 WITA Tim URC 
Ditreskrimum Polda Gorontalo menyerahkan IS bersama barang bukti kepada penyidik  Jatanras untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyebut terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Namun, penyidik masih  mendalami kasus tersebut guna melengkapi rangkaian penyidikan dan memastikan seluruh  fakta terkait dugaan pencurian tersebut.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
pencuri hp Gorontalo KRIMINAL kasus pencurian POLDA GORONTALO