Gorontalopost, GORONTALO— Satu per satu barang yang diduga hasil pencurian
berhasil ditemukan.
Setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Gorontalo mengamankan
seorang pria berinisial IS (28).
Warga Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, itu diduga terlibat dalam pencurian yang membuat korban kehilangan sejumlah barang pribadi dengan total kerugian Rp 10.738.000.
Baca Juga: Pesan Tegas Maryam Sofyan Puhi untuk Anak Gorontalo, Jangan Diam Saat Melihat Kekerasan
IS diamankan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di depan Toko Q Mart pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WITA. Tim URC kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan pria tersebut.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang
berharga.
Dua telepon seluler, kartu SIM, KTP, kartu ATM, kartu BPJS dan sejumlah barang pribadi lainnya dilaporkan hilang.
Setelah diamankan, IS dibawa ke Polsek Telaga Biru untuk menjalani pemeriksaan. Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan awal.
Ipda Victor Hiliwilo mengatakan pengembangan dilakukan hingga ke wilayah Kota
Gorontalo karena sejumlah barang yang diduga berasal dari aksi pencurian disebut telah dijual oleh terduga pelaku.
“Pengembangan dilakukan lantaran sejumlah barang yang diduga merupakan hasil
pencurian disebut telah dijual oleh terduga pelaku.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan barang-barang tersebut sebagai barang bukti.” Ungkapnya
Baca Juga: Empat Orang Positif Sabu, Polisi Amankan Lima Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Duhiadaa Pohuwato
Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit handphone merek Oppo, dompet berwarna hitam, kartu pasien Puskesmas Telaga Biru, kartu BPJS, Kartu Keluarga Sejahtera, parfum, SIM C, kartu ATM, serta KTP.
Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Sementara kerugian korban akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp10.738.000.
IS bukan nama baru dalam catatan kepolisian. Ia disebut pernah tersangkut perkara
pencurian kendaraan bermotor pada 2014, pencurian handphone pada 2015, serta perkara narkotika pada 2016.
Setelah seluruh barang bukti diamankan, sekitar pukul 16.00 WITA Tim URC
Ditreskrimum Polda Gorontalo menyerahkan IS bersama barang bukti kepada penyidik Jatanras untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyebut terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Namun, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi rangkaian penyidikan dan memastikan seluruh fakta terkait dugaan pencurian tersebut.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang