Kabur Saat Diburu Polisi, Residivis Pencuri HP Akhirnya Disergap di Bongomeme

Azis Manansang • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 19:58 WIB

 

Tim URC yang berada di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, langsung bergerak dan menyergapnya di wilayah Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.(F:Hms-Pol)
Tim URC yang berada di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, langsung bergerak dan menyergapnya di wilayah Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Upaya YN (46) menghindari kejaran polisi berakhir di Bongomeme. 

Pria asal Suwawa, Bone Bolango, yang baru sehari keluar dari Lapas Boalemo itu akhirnya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota setelah diduga kembali melakukan aksi pencurian handphone.

Penangkapan YN berlangsung Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.20 Wita. Keberadaan pelaku terlacak setelah ia menghubungi anaknya menggunakan nomor telepon baru. 

Baca Juga: Hujan Minim hingga Oktober, Gorontalo Bersiap Hadapi Ancaman Karhutla dan Krisis Air

Tim URC yang berada di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, langsung bergerak dan menyergapnya di wilayah Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.

Perburuan terhadap YN bermula dari laporan pencurian yang dialami Sumaya D. Laya (63). 

Saat itu, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 08.30 Wita, korban sedang menjaga warung di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan. 

YN datang dengan berpura-pura menawarkan beras sebelum meminta izin meminjam handphone korban dengan alasan hendak menghubungi istrinya.

Begitu handphone berada di tangannya, YN justru membawa kabur barang tersebut. 

Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Laporan kemudian diterima Polresta Gorontalo Kota dan langsung ditindaklanjuti petugas pada hari yang sama.

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi dan mempelajari rekaman CCTV. 

Baca Juga: Misteri Kematian Petani di Biluhu Usai Pembubaran Sabung Ayam, Polisi Buka Fakta Kejadian

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk bahwa YN berada di sekitar rumah mantan istrinya di Kecamatan Suwawa.

Polisi kemudian berupaya mengamankan pelaku. Anak YN bahkan sempat meminta ayahnya menyerahkan diri. 

Namun, kesempatan itu tidak dimanfaatkan. Saat hendak menemui anaknya pada malam hari, YN justru melihat petugas dan memilih melarikan diri dengan sepeda motor Yamaha Aerox. 

Aksi pengejaran sempat berlangsung, tetapi YN berhasil menghilang di tengah malam.

Tim URC kemudian memperluas pencarian. Titik terang muncul pada Rabu sore ketika YN menghubungi anaknya melalui nomor baru. 

Polisi segera melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil meringkusnya di Bongomeme.

Dalam penangkapan itu, petugas menemukan HP Vivo Y15 warna biru yang merupakan milik Sumaya. 

Polisi juga menyita HP Realme Note 60X warna hitam yang diduga baru saja dicuri YN di wilayah Bongomeme, serta sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning yang digunakan untuk mendukung aksinya.

Yang membuat kasus ini semakin menjadi perhatian, YN ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum karena pencurian. 

Polisi mencatat pria tersebut merupakan residivis dengan empat kasus serupa sebelumnya. Dua perkara terjadi di Kota Gorontalo, sedangkan dua lainnya berlangsung di Bone Bolango.

Tak berhenti pada kasus pencurian di Kota Gorontalo, penyidik juga menemukan dugaan aksi baru yang dilakukan YN ketika dalam pelarian menuju Bongomeme. Perkara tersebut bahkan telah dilaporkan ke Polsek Bongomeme.

Kini YN bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
pencurian hp Resmob Polres Gorontalo Polresta Gorontalo Kota residivis ditangkap