Gorontalopost, GORONTALO — Gerak cepat Team URC Resmob Polresta Gorontalo
Kota membuahkan hasil.
Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, berhasil diungkap pada hari yang sama setelah laporan diterima polisi.
Seorang pria berinisial SA, warga asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), diciduk sekitar pukul 22.30 WITA, Minggu (6/9/2026).
Baca Juga: Skor 0-0 di Final Ketua DPRD Cup, Bupati Gorontalo Tiba-tiba Tebar Bonus Rp 250 Ribu
Polisi juga berhasil mengamankan Honda Beat milik korban yang sebelumnya raib saat korban tertidur.
Peristiwa tersebut dialami Moh. Syawal Fatur Naue (25). Sekitar pukul 03.00 WITA,
korban singgah di rumah sepupunya
di Kelurahan Tenda dan memarkirkan Honda Beat Sporty DLX Smart KEY warna hitam bernomor polisi DM 2778 LM di depan rumah.
Korban kemudian tertidur sekitar pukul 05.00 WITA. Lima jam berselang, saat bangun pada pukul 10.00 WITA,
korban dikejutkan dengan kondisi sepeda motornya yang sudah tidak ada. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 7 juta.
Laporan polisi pun dibuat dengan Nomor LP/B/259/IX/2026/SPKT/Polresta Gorontalo Kota.
Polisi langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan
mengumpulkan sejumlah informasi untuk melacak keberadaan pelaku.
Baca Juga: Bukan Sekadar Dakwah, Muhammadiyah Bawa 415 Paket Bantuan untuk Warga Boalemo
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil pada malam hari. Informasi dari korban
menyebutkan bahwa terduga pelaku terlihat di sekitar Kelurahan Tenda.
Tanpa menunggu lama, anggota URC Resmob menuju lokasi dan melakukan penyergapan.
SA berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Bersamanya, polisi menemukan
sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan korban dan informasi lanjutan mengenai
keberadaan pelaku.
Tim langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan SA bersama kendaraan yang dilaporkan hilang,” ungkap Kompol Akmal.
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah pemeriksaan awal mengungkap rekam jejak hukum SA.
Ia diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah tersandung perkara
pembongkaran minimarket Alfamart di wilayah hukum Polsek Kota Timur.
Tak hanya mengambil kendaraan, pelaku juga diduga berupaya mengaburkan identitas motor hasil curian. Polisi menemukan bahwa pelat nomor kendaraan tersebut telah diganti.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.IK., MH.,
memastikan pelaku dan barang bukti kini berada di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan.
Dengan diamankannya SA, polisi masih akan mendalami perkara tersebut, termasuk
memastikan rangkaian perbuatan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.(Mg-03).