Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

DPM-PTSP Kabupaten Gorontalo "Jemput Bola" Layanan Pengurusan Izin Usaha

Azis Manansang • Sabtu, 11 November 2023 | 18:02 WIB

 

Suasana DPM-PTSP Kabupaten Gorontalo lakukan  Layanan Pengurusan Izin Usaha di Pasar modern Limboto.(F:ist).
Suasana DPM-PTSP Kabupaten Gorontalo lakukan Layanan Pengurusan Izin Usaha di Pasar modern Limboto.(F:ist).


Gorontalopots.Id,   LIMBOTO – Terobosan dilakukan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gorontalo dalam mendekatkan pelayanan ke masyarakat.

Yakni melakukan aksi jemput bola, dengan langsung datang ke masyarakat.

Baca Juga: Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024, Plt. Bupati Minta Jaga Kerukunan Umat Beragama

Seperti halnya dari pantauan, dalam rangka pelayanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) DPM-PTSP mendatangi Pasar Modern Limboto.

Aksi tersebut mengusung tema "Mola Yio" dengan tujuan mengangkat harkat dan martabat pelaku usaha dalam mempermudah akses pelayanan untuk mendapatkan NIB.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas PM-PTSP Rachmat Mohamad menyampaikan, bahwa semua yang berhubungan dengan kepengurusan izin tidak dipungut biaya sama sekali.

"Jadi, hal itu sejalan dengan tagline kami, yakni No Pungli, Nyata Pelayanan dan Nyata Perizinan," ujarnya.

Baca Juga: KP2B Gorontalo Utara Ditetapkan Seluas 5.557,51 Hektar

Rachmat Mohamad mengungkapkan, guna menunjang ekonomi masyarakat, maka pemerintah kecamatan / desa diminta untuk dapat mengumpulkan pelaku usaha yang menjadi pusat perhatian pemerintah.

“Kemudian kami akan mendatangi pelaku usaha tersebut, jika dokumen yang diperlukan sudah lengkap.

Seperti KTP, NPWP, memiliki email dan nomor HP aktif, maka seketika kami akan langsung daftarkan," tuturnya.

Baca Juga: Bakal Diresmikan Jokowi Awal 2024 Bandara Pohuwato Resmi Dinamai Panua Pohuwato

Terakhir, Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Gorontalo itu menambahkan, jika pelaku usaha tersebut sudah mendapatkan NIB, maka sekiranya dapat melaporkan hasil investasinya dalam berusaha.

“Supaya kami bisa ukur seberapa jauh tingkat kesejahteraan masyarakat itu dengan berusaha di wilayah Kabupaten Gorontalo," tambahnya.(Mg-04)

Editor : Azis Manansang
#jemput bola #Izin Usaha #DPM PTSP #KABUPATEN GORONTALO