Gorontalopost.id, GORONTALO - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) sebelumnya telah mengusulkan adanya Penetapan garis Sempadan danau Limboto, yang bertujuan untuk melindungi dan mengkonservasi danau Limboto.
Adanya Penetapan garis Sempadan danau Limboto ini, melalui BWS Sulawesi II Gorontalo telah melakukan kajian sempadan danau Limboto sejak tahun 2019 hingga pengusulan Kembali kepada Menteri PUPR melalui Ditjen SDA pada tahun 2022.
Baca Juga: Kejuaraan Off Road Memprebutkan Hadiah Rp 10 Juta Ramaikan HUT ke-23 Provinsi Gorontalo
Sehingga itu menurut Kepala BWS Sulawesi II Gorontalo melalui Humas Olden Winarto Jahya Sosialisasi Penetapan Garis Sempadan Danau penting dilakukan kepada unsur Instansi Pemerintah terkait.
Seperti Bappeda,Dinas PUPR-PKP, Dinas Pamong Praja,Dinas Sosial, Dinas Lingkungan hidup, Kementerian Agraria dan Tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
Baca Juga: Penjagub Ismail Sebut Semua Kantor di Provinsi Gorontalo Tidak Ramah Disabilitas
Kemudian unsur Pemerintah setempat seperti Camat, para Kepala Desa,Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat, serta Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Limboto- Bolango- Bone (TK-PSDA).
Untuk memberikan pemahaman serta pengertian yang luas bahwa Pemerintah Pusat maupun Pemerintah yang ada didaerah harus benar-benar serius menangani penyelamatan Danau Limboto dengan melindungi atau mongkonservasi danau serta lingkungan yang berada disekitarnya.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang