Gorontalopost.id, LIMBOTO - Camat Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo (Kabgor).
Hal ini dilakukan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas dugaan temuan pelanggaran Kepala Desa Bunggalo yang diduga menunjukan keberpihakan dan menguntungkan/merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Baca Juga: Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Anggota SIPSS, Perhatikan Syaratnya
"Sudah 9 saksi yang diperiksa, salah satunya saksi yang diperiksa TIM Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Gorontalo adalah Camat Telaga Jaya," ungkap Wahyudin M. Akili selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo, saat dikonfirmasi, kemarin.
Wahyudin mengungkapkan, Camat telaga jaya yang mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo dengan mengenakan kemeja putih diperiksa kurang lebih 1 jam.
Baca Juga: The Palace Jeweler Gerai Perhiasan Emas dan Berlian, Hadir di Citimall Gorontalo
Mengingat waktu yang hanya 14 hari, pihaknya menggenjot permintaan keterangan terhadap para saksi-saksi yang diduga menghadiri kegiatan tersebut.
Diantaranya memeriksa 7 orang saksi, termasuk 2 orang caleg yang didalam Foto dokumentasi bersama kepala desa yang akan diperiksa Senin Pekan depan.
"Kami hanya punya waktu 14 hari untuk menentukan apakah perkara ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan atau dihentikan, sehingga kami harus memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya,"tandasnya. (Mg-04).
Editor : Azis Manansang