Gorontalopost, GORONTALO – Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) akhirnya mengambil sikap tegas memberhentikan.
Oknum dosen berinisial T yang dilaporkan menjalin hubungan dengan keponakan sendiri yang juga mahasiswi di kampus ini berinisial S.
"UMGO telah melakukan pemberhentian terhadap oknum dosen berinisial T yang dilaporkan.
Menjalin hubungan dengan keponakan sendiri yang juga mahasiswi di kampus ini berinisial S," ungkap Rektor UMGo Prof. Dr. Abd. Kadim Masaong, M.Pd dalam konferensi pers didampingi Wakil Rektor I dan II, belum lama ini.
Rektor menjelaskan bahwa skandal yang melibatkan hubungan paman dan keponakan tersebut tidak terjadi di lingkungan kampus, melainkan di rumah pribadi dosen yang bersangkutan.
Dugaan kasus tersebut kata Rektor UMGo, diketahui kampus pada bulan Juni 2024 lalu ketika istri dosen T melapor.
“Saya langsung meminta agar Warek I menindaklanjutinya,” kata Rektor UMGo.
Menanggapi laporan dari istri dosen, kampus kata Rektor UMGo, segera mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi akademik pada kedua pihak yang terlibat.
Baca Juga: Keluarga Korban Penikaman di Jl Trans Sulawesi Marisa Berharap Pelaku Diganjar Hukuman Setimpal
Kampus memberikan sanksi tegas karena dosen berinisial T dan mahasiswi berinisial S dinilai telah mencoreng nama baik institusi dengan tindakan mereka.
Menurut Abd. Kadim Masaong, Rektorat tidak memiliki wewenang untuk memecat dosen tersebut.
“Kewenangan untuk memecat dosen di kampus ini hanya dimiliki oleh Badan Pembina Harian atau BPH,” ujar Rektor.
Kemudian di tanggal 2 Juli 2024 kata Rektor UMGo, dosen T resmi dipecat dari kampus. Keputusan tegas serupa juga diberikan kepada keponakan dosen tersebut.
Warek I Dr. Salahudin Pakaya, MH menambahkan, dalam pemeriksaan laporan yang disampaikan istri oknum dosen T ini, sempat menunjukkan bukti.
Baca Juga: Puluhan Ekor Tikus Siap Komsumsi Hendak Dibawa ke Sulut Diamankan Polsek KPG
Selanjutnya bagaimana terhadap dugaan kasus tersebut, Salahudin mengatakan, bukan menjadi kewenangan dari kampus UMGo.
Rektor UMGo juga mengatakan, dugaan kasus ini menjadi pelajaran dan semoga tidak terulang.
Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga integritas dan reputasi institusi pendidikan, serta memberikan pelajaran bagi seluruh civitas akademika UMGo.
Tentang pentingnya menjaga etika dan profesionalisme baik di dalam maupun di luar kampus.(Mg-04)
Editor : Azis Manansang