Pjs. Sekda Kabgor Klaim Gaji ASN Hanya Telat, Bukan Tak Dibayar

Azis Manansang • Dipublikasikan Senin, 4 November 2024 | 00:01 WIB

 

Pjs Sekda Kabupaten Gorontalo Haris Tome (F:dok)
Pjs Sekda Kabupaten Gorontalo Haris Tome (F:dok)


Gorontalopost, LIMBOTO - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo tidak dibayarkan itu tidak benar.

Klarifikasi ini disampaikan Pjs Sekda Kabupaten Gorontalo Haris Suparto Tome menjawab isu yang berkembang soal keterlambatan pembayaran gaji.

Dikutif dari podcas, Haris menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan dalam penginputan laporan yang dilakukan pada bulan Februari.

Baca Juga: Sikapi Fenomena Puluhan Sapi Mati Mendadak di Desa Mustika Paguyaman Boalemo Distan Turun ke Lokasi

"Isu yang menyatakan gaji ASN tidak dibayar itu tidak akurat. Yang terjadi adalah keterlambatan pembayaran," ungkapnya.

Sehingga itu menurutnya atas kesalahan ini memaksa Pemkab untuk melakukan perbaikan yang berdampak pada jadwal pembayaran gaji.

"Akibatnya, waktu pembayaran yang biasanya jatuh pada tanggal satu harus digeser menjadi tanggal lima," ucapnya.

Sehingga itu, Haris meyakinkan bahwa setelah penyesuaian ini, pembayaran gaji ASN akan kembali berjalan normal.

Baca Juga: AKD DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029 Resmi Terbentuk

"Untuk selanjutnya gaji dibayarkan sesuai jadwal, dan kita akan terus menerima gaji pada tanggal satu setiap bulannya," tandasnya.

Dalam kesempatan itu Haris juga menyampaikan kekecewaannya atas aksi protes yang muncul terkait keterlambatan pembayaran gaji justru dilakukan oleh individu yang bukan ASN.

"Ironisnya, yang melakukan protes bukan dari kalangan ASN, melainkan dari luar ASN," terangnya. (Mg-04).

Editor : Azis Manansang
PEMKAB GORONTALO gaji ASN 2024 Terlambat Bayar Pajak