Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Pemkab Gorontalo Pastikan TPP ASN Tetap Dibayarkan

Azis Manansang • Selasa, 14 Januari 2025 | 15:33 WIB

 

kantor Bupati kabupaten Gorontalo (F:dok)
kantor Bupati kabupaten Gorontalo (F:dok)

Gorontalopost, LIMBOTO – Kepala Badan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Haryanto Manan, menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap akan dibayarkan.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo telah mengalokasikan TPP dalam APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Baca Juga: Kodim 1304/Gorontalo Gelar Panen Raya Padi di Bone Bolango, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Namun, Haryanto menjelaskan bahwa TPP bukanlah kewajiban, melainkan kebijakan pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kondisi anggaran daerah.

Haryanto mengungkapkan, TPP tidak bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), yang sudah diatur pemerintah pusat untuk gaji dan tunjangan ASN.

Sebaliknya, TPP berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang hingga kini belum sepenuhnya maksimal.

"Pembayaran TPP akan dilakukan ketika PAD tersedia secara maksimal," jelasnya, kemarin (13/01/2024).

Baca Juga: Konsumsi Ganja di Rooftop Masjid, Pria di Gorontalo Diamankan Polisi

Menurutnya, Pemkab Gorontalo memprioritaskan pembayaran gaji pokok ASN, honor aparat desa, serta biaya operasional seperti listrik, telepon, air, dan internet.

“Gaji ASN sudah kami bayarkan pada 3 Januari 2025,” tambah Haryanto.

Meski tidak diwajibkan, Pemkab Gorontalo berkomitmen untuk membayarkan TPP. “Kami akan membayar TPP setelah menghitung dan memastikan kas daerah mencukupi.

Proses ini sedang berlangsung, dan segera setelah selesai, kami akan mengumumkan jadwal pembayaran,” tandasnya.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
#PEMKAB GORONTALO #Kebijakan TPP #pendapatan daerah #Keuangan Daerah #tpp asn