Gorontalopost, LIMBOTO – Dugaan korupsi dalam proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga di Kabupaten Gorontalo (kabgor) kembali menyeret tersangka baru.
Setelah sebelumnya Kepala Dinas PUPR ditetapkan sebagai tersangka, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menetapkan tiga tersangka tambahan.
Yakni NT, AO, dan JK, yang merupakan kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Baca Juga: Tragedi Kebakaran Tempat Hiburan Tiara Cafe di Gorontalo Melahap Tiga Gedung
Kepala Kejari Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, menyatakan bahwa setelah penyelidikan mendalam.
Maka pihaknya memperoleh cukup bukti untuk menetapkan ketiga individu tersebut sebagai tersangka.
NT dan JK langsung ditahan, sementara AO masih belum ditahan karena alasan kesehatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan berbagai pelanggaran.
Termasuk pemalsuan dokumen, manipulasi proses tender, serta penyalahgunaan dana proyek.
Bahkan, hasil pekerjaan mereka dinilai tidak sesuai spesifikasi kontrak, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,18 miliar.
Baca Juga: Kadin Gorontalo Dorong Suksesnya Program MBG, Komitmen untuk Generasi Sehat
Selain itu, para tersangka diduga memberikan suap untuk memuluskan proyek ini.
NT diketahui memberikan uang kepada beberapa pihak guna mendapatkan keuntungan dalam penunjukan langsung proyek.
Sementara AO dan JK turut terlibat dalam praktik yang sama.
Dengan penahanan para tersangka, Kejari Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman.
Aparat penegak hukum memastikan akan terus menelusuri aliran dana proyek ini guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. (Mg-02)
Editor : Azis Manansang