Gorontalopost, LIMBOTO – Zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam selama bulan Ramadhan.
Selain menjalankan ibadah puasa, setiap Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Di Kabupaten Gorontalo, besaran zakat fitrah tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 35.000 per jiwa.
Angka ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 40.000.
Hal ini dikonfirmasi oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Trizal Entengo.
Zakat fitrah memiliki makna penting dalam ajaran Islam, yaitu sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Dengan penetapan besaran zakat fitrah yang lebih rendah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menunaikan kewajibannya.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga terus mengimbau umat Islam untuk membayar zakat tepat waktu agar dapat didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan.
"Masyarakat dapat menyalurkan zakat fitrah melalui masjid, lembaga amil zakat resmi, atau langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya,"ucap Sekda.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang