Gorontalopost, LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali mengukuhkan 16 mantan kepala desa (kades) untuk melanjutkan masa jabatan mereka.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat edaran Nomor 100.3/4179/SJ yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamen Tenaga Kerja
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menyampaikan bahwa sebelumnya ada 26 kepala desa yang masa tugasnya telah berakhir sejak November 2023.
Namun, hanya 16 di antaranya yang memenuhi syarat untuk diperpanjang.
“Kami selektif dalam proses ini. Dari 26 yang masa jabatannya habis, hanya 16 yang memenuhi kriteria dan menyatakan kesediaan untuk kembali memimpin.
Ada yang memilih mundur, ada juga yang sudah punya aktivitas lain, bahkan beberapa telah wafat,”ungkap Sugondo saat dikonfirmasi, kemarin.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan maksimal.
Adapun 16 kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya, yakni:
*Desa Ambara – Tamrin H. Kino
*Desa Ayuhula – Tahir Bahua
*Desa Ayumolingo – Alimin Momiyo
*Desa Bakti – Tima Maliki
*Desa Dulomo – Roni K. Hasan
*Desa Ilomata – Sumanto Kadir
*Desa Karya Indah – Ramli Lamusi
*Desa Luhu – Sartin Laka
*Desa Makmur Abadi – Mastuna Kale
*Desa Pangahu – Haris Mavi
*Desa Payu – Hasni Tooli
*Desa Satria – Sunardi
*Desa Sidomulyo – Ramly Suleman
*Desa Sukamaju – Halid M. Salehe
*Desa Tapaluluo – Masten Y. Anwar
*Desa Tenggela – Nasir Suleman
Editor : Azis Manansang