Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Dugaan Mafia Tanah, DPRD Bongkar Sertifikat Misterius Lahan Sekolah dan Puskesmas

Azis Manansang • Rabu, 24 September 2025 | 10:33 WIB

 

Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama masyarakat.(F:Ist)
Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama masyarakat.(F:Ist)

Gorontalopost, GORONTALO – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Gorontalo.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat yang melaporkan keterlibatan oknum Kepala Desa Isimu Selatan.

Dalam kasus sengketa lahan, berlansung di Ruang Inogaluma DPRDSelasa (23/9/2025).

Baca Juga: Polres Bone Bolango Periksa 10 Panitia Diksar Mapala UNG, Kasus Kematian Mahasiswa Muhammad Jeksen Masuk Tahap Penyelidikan

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I, Fadli Poha, didampingi Wakil Ketua Sitti Nurayin Sompie.

Serta sejumlah anggota, antara lain Umar Karim, Yeyen Sidiki, Ekwan Ahmad, Ramdan Liputo, dan Femi Udoki.

Menurut Fadli, laporan warga berfokus pada tiga lahan penting.

Yakni lapangan sepak bola, lokasi pembangunan puskesmas, serta lahan SMP Negeri di Isimu Selatan.

Warga menilai, tanah yang masih berstatus milik ahli waris itu tiba-tiba bersertifikat atas nama pihak lain melalui campur tangan kepala desa.

“Masyarakat mengaku tidak pernah memberi persetujuan, tapi sertifikat tanah tiba-tiba sudah terbit. Mereka meminta DPRD hadir sebagai penengah,” jelas Fadli.

Dari keterangan ahli waris, sertifikat bermasalah tersebut diterbitkan pada 2003 oleh BPN Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga: Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggie, Aliran Dana Bulanan Mencuat Kompolnas Klarifikasi Polri

Dengan dokumen pengurusan yang ditandatangani melalui Kepala Desa.

Fadli menegaskan, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena di atas lahan itu kini berdiri fasilitas umum yang digunakan masyarakat.

“Prinsipnya, kami ingin penyelesaian melalui musyawarah. Pengadilan bisa jadi opsi terakhir, tapi jalan tengah harus diutamakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, RDP lanjutan bakal dijadwalkan, kemungkinan di kantor camat atau langsung di lokasi sengketa.

Namun, proses itu menunggu kelengkapan dokumen dari ahli waris yang melapor.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Berita Gorontalo #DPRD Gorontalo #fasilitasumum #DEPROV GORONTALO #sengketatanah #mafiatanah #Isimu