Gorontalopost, ISIMU – Aroma ketegangan terasa di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, saat
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo turun langsung meninjau lokasi sengketa tanah warisan keluarga Lihawa, Minggu (12/10/2025).
Baca Juga: HUT Boalemo ke-26, IDI Serukan Akselerasi Kesejahteraan dan Inovasi Layanan Kesehatan
Kunjungan ini menjadi bukti keseriusan DPRD dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang menginginkan kejelasan hukum atas lahan yang kini menjadi perbincangan publik.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, bersama jajaran Komisi I.
Antara lain Siti Nurayin Sompie, Ekwan Ahmad, Fikram Salilama, dan Yeyen Saptiani Sidiki.
Kehadiran mereka disambut hangat oleh Noni Hasan, salah satu ahli waris yang menjadi pihak penggugat dalam perkara tersebut.
Dalam dialog terbuka di lokasi, pihak keluarga mengungkapkan bahwa lahan warisan mereka kini telah beralih fungsi.
Menjadi fasilitas publik seperti Puskesmas Tibawa, SMP Negeri 1 Tibawa, Koramil Tibawa, hingga lapangan olahraga.
Mereka berharap DPRD bisa menjadi penengah dalam mencari keadilan tanpa merugikan kepentingan masyarakat luas.
Menanggapi hal itu, Sulyanto Pateda menegaskan komitmen DPRD untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara profesional dan berimbang.
“Kami akan mengundang pemerintah daerah, pihak desa, serta dinas teknis terkait.
Agar pembahasannya tuntas dan tidak menimbulkan polemik baru. Semua harus berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya tegas.
Sulyanto juga berharap agar seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah dalam mencari solusi terbaik.
“Kita ingin persoalan ini berakhir damai. DPRD hadir bukan untuk memihak, tetapi untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua,” tandasnya.
Dengan langkah ini, Komisi I DPRD Gorontalo menegaskan perannya sebagai garda depan dalam merespons aspirasi rakyat dan menjaga harmoni antara masyarakat dan pemerintah.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang