Gorontalopost, GORONTALO — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan lahan perkebunan tebu di Kabupaten Gorontalo.
Isu tersebut mencuat usai rapat kerja antara DPRD, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dan pihak perusahaan pengelola pabrik gula (PG) yang digelar baru-baru ini.
Baca Juga: Kapolda Gorontalo Juara Nasional, Irjen Pol Widodo Sabet Dua Gelar di Jaksa Agung Cup 2025
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan lapangan di Desa Pulubala yang menemukan berbagai kejanggalan terkait status lahan dan hak masyarakat sekitar.
Dalam rapat tersebut, anggota dewan menyoroti dua persoalan utama: dugaan sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).
Dan pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan dalam menyediakan lahan plasma bagi warga.
Bahkan, muncul pula laporan warga tentang dugaan peracunan hewan ternak di sekitar area perkebunan.
Situasi ini dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari lahan pertanian dan peternakan.
Anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Umar Karim, menyebut tindakan perusahaan yang menanam tebu di lahan eks HGU tanpa status hukum yang jelas merupakan bentuk pelanggaran nyata.
“Perusahaan tidak bisa seenaknya menggarap lahan yang belum memiliki ketetapan hukum.
Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Politisi Partai NasDem itu juga menyoroti belum dipenuhinya kewajiban perusahaan untuk menyediakan 20 persen lahan plasma bagi masyarakat sekitar.
Menurutnya, aturan ini sudah tertuang jelas dalam regulasi nasional, dan kelalaian untuk memenuhinya bisa berakibat pada pembekuan izin.
“Kalau aturan plasma diabaikan, seharusnya izin operasional perusahaan bisa ditinjau ulang. Negara hadir untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya menambahkan.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo akan mengumpulkan seluruh dokumen dan data.
Dari instansi terkait untuk memastikan keabsahan lahan dan legalitas aktivitas perusahaan.
DPRD berjanji akan memanggil kembali semua pihak terkait setelah data terkumpul guna mencari solusi yang adil.
Upaya ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat.
Serta memastikan pengelolaan sumber daya lahan di Gorontalo tetap sesuai hukum dan berpihak pada rakyat.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang