GORONTALOPOST -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo terus menunjukkan keseriusannya dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memperkuat aspek legalitas bagi para penambang rakyat melalui kemudahan perizinan yang terintegrasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengatakan bahwa pemenuhan administrasi menjadi syarat mutlak dalam pengajuan izin melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Sistem ini terhubung dengan berbagai instansi teknis yang berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan.
Menurut Wardoyo, proses perizinan mencakup sejumlah tahapan penting, mulai dari pembuatan akun OSS, pemenuhan kewajiban perpajakan, rekomendasi teknis dari Sartek BPKH, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Balai Wilayah Sungai (BWS), hingga kesesuaian tata ruang.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan menyusun dokumen lingkungan serta melengkapi Rencana Kerja dan Penggunaan Tanah/Lahan (RKPTL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
“Beberapa hari lalu kami telah mengundang seluruh pemohon dan koperasi pertambangan rakyat untuk mengikuti sosialisasi kemudahan perizinan. Kami juga mempertemukan mereka langsung dengan instansi terkait, sekaligus menginisiasi pembentukan tim percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ujar Wardoyo di Gorontalo, Rabu.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov Gorontalo dalam memantapkan legalitas sektor pertambangan rakyat.
Harapannya, masyarakat penambang dapat beralih dari praktik ilegal menuju aktivitas pertambangan yang sah, lebih aman, serta memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Upaya penataan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Sejak tahun 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan 10 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Gorontalo sebagai bagian dari strategi nasional dalam menata pertambangan rakyat agar lebih tertib dan berkelanjutan.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada akhir tahun 2025 lalu Pemprov Gorontalo secara terbuka mengumumkan kepada masyarakat untuk segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah-wilayah yang telah ditetapkan.
Namun demikian, hingga saat ini baru dua koperasi yang secara resmi mengajukan permohonan izin. Sementara itu, sebanyak 14 koperasi lainnya masih dalam tahap melengkapi persyaratan administrasi yang memerlukan rekomendasi dari berbagai instansi terkait, seperti BPKH, DLHK, BWS, BPN, serta Dinas Pekerjaan Umum di tingkat kabupaten.
Pemprov Gorontalo berharap, dengan pendampingan intensif dan percepatan perizinan ini, seluruh koperasi pertambangan rakyat dapat segera beroperasi secara legal dan berkontribusi positif bagi perekonomian daerah sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.(antara)
Editor : Nur Fadilah