Gorontalopost,LIMBOTO - Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai memanfaatkan aset daerah berupa eks Gedung SDN 5 Tunggulo,
Kecamatan Limboto Barat, sebagai pusat Layanan Penerapan KUHP Terintegrasi.
Baca Juga: Wabup Gorontalo Serahkan Duplikat Bendera Pusaka, Kirab Hari Patriotik Menuju Bone Bolango
Upaya ini merupakan bagian dari implementasi kesepakatan bersama antara pemerintah daerah,
Kejaksaan Negeri, dan Bapas Gorontalo.
Proses awal ditandai dengan kegiatan pembersihan gedung yang dilakukan pada Kamis (22/1/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, hadir langsung meninjau kesiapan lokasi bersama jajaran instansi terkait.
Menurut Sugondo, konsep layanan terintegrasi ini dirancang untuk menyatukan fungsi pembinaan, pengawasan,
dan pelaksanaan hukuman kerja sosial dalam satu lokasi yang mudah dijangkau dan terkoordinasi.
Melalui kolaborasi antara Bapas Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, dan Dinas Sosial,
pemerintah daerah berharap proses penerapan hukuman kerja sosial dapat berjalan lebih efektif serta memberikan dampak pembinaan bagi pelanggar hukum.
Baca Juga: KKIG Diminta Jadi Garda Terdepan Jaga Harmoni di Perantauan
Ia menambahkan, kehadiran pusat layanan ini menjadi instrumen penting dalam mendukung reformasi hukum,
khususnya dalam memastikan pelaksanaan hukuman alternatif berjalan optimal
dan terpantau secara menyeluruh di Kabupaten Gorontalo.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang