GORONTALOPOST -Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Otanaha Tahun 2026 yang digelar jajaran Polres Bone Bolango berhasil mengungkap tingginya peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 477 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Suptiantoro, mengatakan jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa konsumsi dan peredaran minuman beralkohol di daerah tersebut masih cukup tinggi.
"Dari hasil pengungkapan ini dapat disimpulkan bahwa konsumsi minuman beralkohol di Bone Bolango masih cukup tinggi," ujar Suptiantoro, Senin.
Ia menegaskan bahwa minuman beralkohol kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya berbagai tindak kriminal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat untuk menjauhi konsumsi alkohol serta menghentikan aktivitas peredarannya.
Menurutnya, dampak negatif minuman beralkohol tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berpotensi membahayakan orang lain dan lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi minuman beralkohol. Begitu pula para penjual, agar tidak lagi mengedarkannya. Kami berkomitmen menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Bone Bolango, Iptu Syamsul Azhar, menjelaskan bahwa ratusan botol miras tersebut disita dari sejumlah pedagang dan warung yang diduga menjualnya secara sembunyi-sembunyi kepada masyarakat.
Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 370 botol merupakan minuman jenis bir, 47 botol minuman tradisional, dan 60 botol minuman lokal asal Sulawesi Utara.
Syamsul mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan pengaduan di tingkat Polres maupun Polsek jajaran. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan operasi lapangan.
Pihak kepolisian mencatat terdapat tujuh laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan kasus tersebut, terdiri atas lima laporan di Polres Bone Bolango dan dua laporan dari Polsek jajaran.
"Seluruh barang bukti telah didata dan dibuatkan berita acara penyitaan beserta identitas pemilik atau penjualnya. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan di Polres untuk proses lebih lanjut," ujar Syamsul.
Melalui Operasi Pekat Otanaha 2026, Polres Bone Bolango berharap dapat menekan peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Selain penindakan, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban di lingkungan masing-masing.(antara)
Editor : Nur Fadilah