Ranperda RTRW Diserahkan ke DPRD, Sofyan Puhi Siapkan Arah Tata Ruang Kabupaten Gorontalo Hingga 20 Tahun

Azis Manansang • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 18:19 WIB

 

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menyerahkan Rancangan Raperda RTRW kepada ketua DPRD Kabupaten Gorontalo.(F:Diskominfo)
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menyerahkan Rancangan Raperda RTRW kepada ketua DPRD Kabupaten Gorontalo.(F:Diskominfo)

Gorontalopost, LIMBOTO – Arah pembangunan Kabupaten Gorontalo untuk 20 tahun ke depan mulai disusun 

melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Dokumen tersebut resmi diserahkan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, kepada DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rapat paripurna yang digelar Senin (3/8/2026).

Baca Juga: Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Bone Bolango Bentangkan Bendera Merah Putih 50 Meter di Centerpoint

Pengajuan Ranperda ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gorontalo memperbarui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 

agar selaras dengan perkembangan kawasan, kebutuhan pembangunan, serta tantangan baru dalam penataan ruang daerah.

Dalam penyampaiannya, Sofyan Puhi menegaskan bahwa RTRW merupakan instrumen 
penting yang akan menentukan arah kebijakan pembangunan di berbagai sektor. 

Melalui dokumen tersebut, pemerintah dapat memastikan pembangunan berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Ia menyebut penyusunan Ranperda dilakukan dengan berlandaskan lima prinsip utama, 

yakni pembangunan yang terintegrasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, 
perlindungan lingkungan hidup, penguatan ketahanan pangan, 

serta penciptaan iklim investasi yang tetap memperhatikan kearifan lokal. 

Baca Juga: Pemkab Gorontalo Targetkan 103 Sekolah Direvitalisasi, Bupati Sofyan Puhi Tekankan Mutu dan Transparansi

Kelima prinsip tersebut diharapkan mampu menjadi fondasi pembangunan Kabupaten Gorontalo dalam jangka panjang.

"Kami berharap DPRD dapat mengkaji Ranperda ini secara menyeluruh sehingga 
menghasilkan regulasi tata ruang yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, 

memberikan kepastian bagi investor, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan 
ekonomi dan kelestarian lingkungan," kata Sofyan Puhi.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Gorontalo. 

Setelah melalui pembahasan legislatif, Ranperda RTRW akan diproses untuk memperoleh Persetujuan Substansi 

dari Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu tahapan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
Bupati sofyan Puhi Gorontalo DPRD KABGOR ranperda RT RW