Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Hukum Menggunakan WiFi Tetangga Tanpa Izin dalam Islam: Haram atau Boleh?

Tina Mamangkey • Jumat, 17 November 2023 | 08:32 WIB
Ilustrasi: Wifi di perangkat smartphone.  (Gearbest)
Ilustrasi: Wifi di perangkat smartphone.  (Gearbest)

GORONTALOPOST - Dalam era digital seperti sekarang, akses internet telah menjadi kebutuhan utama masyarakat modern.

Koneksi WiFi dapat ditemukan di hampir setiap rumah dan perkantoran, memudahkan pekerjaan dan komunikasi.

Namun, muncul pertanyaan, "Bagaimana hukumnya jika seseorang menggunakan akses internet tanpa izin dari pemiliknya, seperti tetangga di sekitar rumah?"

Dalam ajaran Islam, menggunakan akses internet seperti WiFi tanpa izin termasuk dalam kategori ghasab, yang diharamkan.

Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan bahwa ghasab adalah mengambil sesuatu secara zalim dan menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar, termasuk hak atas jaringan internet.

Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan tentang ghasab, sebagaimana berikut:

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar.

Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266).

Dengan demikian, menggunakan WiFi tetangga tanpa izin merupakan tindakan yang dilarang dalam ajaran Islam karena masuk dalam kategori ghasab.

Penggunaan dianggap sah jika pemilik jaringan WiFi memberikan izin secara sukarela.

Penting untuk selalu meminta izin kepada tetangga sebelum menggunakan akses internet orang lain, menjauhi perbuatan yang diharamkan agama.

Selain itu, penggunaan WiFi tanpa izin merupakan pelanggaran privasi dan etika.

Penting untuk memahami dan menghormati perspektif etika dan moral dalam menggunakan layanan internet tetangga.

Menurut Kemenag, sikap bertanggung jawab dan adil ditekankan dalam ajaran Islam.

Individu harus mengetahui batasan penggunaan WiFi agar tidak merugikan pemiliknya atau mengganggu kenyamanan dan produktivitas.

Bagi pemilik WiFi, keamanan jaringan internet harus dipertimbangkan.

Mengamankan WiFi dengan kata sandi kuat melindungi hak pemilik jaringan.

Izin akses kepada tetangga yang dipercayai dan pemahaman aturan penggunaan jaringan internet juga penting. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#hukum pakai wifi tetangga tanpa izin #Internet #wifi