Gorontalopost.Id, GORONTALO - Guna mencegah terjadinya aksi pertikaian lanjut di kawasan lorong japangi Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.
Polresta Gorontalo Kota mengambil langkah mediasi, dengan mempertemukan dua kubu yang bertikai, yang terindikasi gegara rebutan lahan parkir pasar sentral.
Baca Juga: Bone Bolango Raih Dua Penghargaan ADWI Objek Wisata Hiu Paus Botubarani, Hamim : Gas Full
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK,MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK menjelaskan.
Langkah mediasi ini diambil sebagai bentuk netralitas demi mencegah terjadinya pertikaian, akibat berebut lahan parkir pasar.
Baca Juga: Penjabat Sekdaprov Minta Deklarasi Pemilu Damai Bukan Sekadar Slogan
“Kami hadirkan disini seluruh pihak, Baik dari kubu yang bertikai, pengelola pasar, pemerintah Kota Gorontalo, dan kami sendiri sebagai aparat penegak hukum,” kata Kompol Leonardo.
Lanjutnya, dalam mediasi ini, kami fokus pada penataan lahan parkir yang harus ada kesepakatan dari Dinas Perhubungan, sembari melibatkan dua kubu yang bertikai.
Baca Juga: KKN-Profesi Kesehatan UNG Jadikan Desa Dulangeya Zero Stunting
Pihak Kepolisian belum mewajibakan penerapan lahan parkir, jika belum ada kesepakatan antar pihak yang bertikai dan penanggung jawab parkiran.
“Ini sebagai masukan saja, guna mengurangi kecemburuan dari kedua belah pihak terkait lahan parkir. Agar parkiran kendaraan dipindahkan ke dalam terminal.
Baca Juga: Ketua DWP Provinsi Gorontalo Kunjungi Kesbangpol
Biar pihak Pemda yang koordinir. Agar tidak ada kecemburuan dari kedua belah pihak,” Jelas Kompol Leonardo.
“Dalam waktu dekat kami menunggu hasil mediasi lanjut, agar permasalahan ini segera berakhir,” pungkas Kasat Reskrim. (Mae/Hms-pol).
Editor : Azis Manansang