Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

SK Pj Walikota Belum Turun dari Mendagri Pemprov Gorontalo Bakal Tunjuk Plh

Azis Manansang • Kamis, 30 Mei 2024 | 23:10 WIB

 

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) H. Reflin Buata (F:ist )
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) H. Reflin Buata (F:ist )

Gorontalopost,   GORONTALO - Seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan Walikota Gorontalo Marten Taha pada 2 Juni 2024.

Maka Pemerintah Provinsi Gorontalo bakal akan menunjuk pelaksana harian (Plh) Walikota Gorontalo jika sampai besok Jumat (31/05/2024) belum ada  SK penunjukan dari Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Dua Ekor Orca Muncul, Hiu Paus Botuberani Mengungsi ke Perairan Biluhu

"Sampai saat ini kami belum menerima SK penunjukan PJ Walikota Gorontalo. Sehingga itu kami masih menunggu sampai besok sesuai jam kerja.

Jika tidak Pemprov Gorontalo akan menunjuk Plh," ungkap Pj Gubernur Gorontalo yang dikonfirmasi melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) H. Reflin Buata, SE, M.Ec.Dev, Kamis (30/05/2024).

Dijelaskannya upaya ini akan dilakukan Pemprov agar tidak terjadi kekosongan jabatan Walikota pasca berakhirnya masa jabatan Walikota Marten Taha 2 Juni 2024.

Baca Juga: Mentan Amran Tambah Kuota Bantuan Benih Jagung Gorontalo Menjadi 104 Ribu Hektar

Sementara itu, sebelumnya untuk mengisi kekosongan kusi Pj Walikota, DPRD Kota Gorontalo telah mengusulkan tiga nama.

Mereka masing-masing Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto.

Serta Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo Rifli Katili.

Keputusan itu terungkap dalam rapat paripurna internal untuk mengumumkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Walikota Gorontalo, Senin (27/05/2024).

Baca Juga: Mentan Sebut Gorontalo Luar Biasa, Ekspor 50.000 Ton Jagung ke Filipina Harumkan Nama RI

Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Syamsudin Umar menyampaikan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

DPRD berhak mengusulkan Pj Walikota untuk mengisi kekosongan tersebut sesuai dengan
persyaratan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sesuai dengan peraturan salah satu alasan diberhentikannya kepala daerah itu karena masa jabatannya habis.

Dan DPRD mengusulkan nama sesuai dengan syarat yang berlaku dari Kemendagri,” ungkapnya.(zis)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #PEMPROV GORONTALO #Pj Walikota #Marten Taha #Mendagri #PEMKOT GORONTALO