GORONTALO (gpd) – Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Setelah melakukan pengamanan di salah satu hotel di Kota Gorontalo, pihak kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH, melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo, menjelaskan bahwa pengungkapan TPPO ini berawal dari laporan masyarakat yang resah mengenai adanya praktek prostitusi di sebuah hotel.
Laporan tersebut diterima melalui call center Hallo Kapolresta pada Selasa dini hari, (26/11/2024), sekitar pukul 00.40 WITA.
Baca Juga: Polres Gorontalo Kota Gerebek Judi Remi, Lima Tersangka Diamankan
Setelah menerima laporan, tim reserse Polresta Gorontalo Kota langsung bergerak cepat. Mereka mengamankan tiga orang yang terdiri dari dua perempuan, FL (22) dan PDH (18), serta seorang laki-laki, RU (23), yang semuanya merupakan warga Kota Gorontalo.
Dalam pengembangan kasus ini, dua di antaranya, yakni FL dan RU, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polresta Gorontalo Kota.
“Dua orang yang kami amankan, FL dan RU, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO ini. Mereka saat ini menjalani penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota,” ujar Kompol Leonardo, kemarin.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Pelajar di Pohuwato Ditangkap, Tim Resmob Polda Kerjasama Polres Pohuwato
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban, PDH, mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali ditawarkan kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sesi. Setiap kali melayani tamu, pelaku menerima upah Rp 50.000.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ibu korban sempat mencoba menghubungi pelaku FL untuk menanyakan keberadaan anaknya, namun FL mengaku tidak tahu. Padahal, korban dan pelaku tinggal bersama di hotel yang sama.
Baca Juga: KADIN Gorontalo Dukung Program GENTING untuk Cegah Stunting di Provinsi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Untuk korban, pihak kepolisian telah mengembalikannya kepada orang tuanya.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang," tutup Kompol Leonardo.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang