Gorontalopost, GORONTALO – Aroma skandal kembali tercium dari tubuh Koperasi Karyawan PDAM Kota Gorontalo.
Dugaan pemalsuan dokumen penting menyeruak, menyeret tiga nama yang tengah disorot Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Baca Juga: Bupati Bone Bolango Dukung Dermaga Polairud, Harap Bisa Diakses Nelayan Kecil
Yakni ML dan EM sebagai pengurus koperasi, serta WS yang berperan sebagai pengelola.
Kepala Seksi C Pidana Umum Kejati Gorontalo, Fatmawati S. Khali, memastikan bahwa perkara ini kini dalam sorotan penuh aparat penegak hukum.
Saat ini, berkas perkara sedang dalam proses evaluasi lanjutan oleh tim jaksa. “Prosesnya belum berhenti.
Berkasnya sudah masuk dua kali, dan sekarang sedang ditelaah kembali oleh jaksa,” ujar Fatmawati, kemarin.
Menariknya, penyidik memutuskan untuk memisahkan penanganan berkas antara ML-EM dan WS.
Hal ini dilakukan karena peran mereka dalam dugaan kejahatan tersebut dinilai berbeda secara hukum.
Baca Juga: Karyawan Bank SulutGo Meninggal Tersengat Listrik Saat Pasang Bendera di Bundaran Panua Marisa
“Koperasi ini seharusnya menjadi tempat mengelola keuangan karyawan PDAM.
Namun, yang dipertanyakan saat ini adalah Laporan Akhir Tahun (RAT)-nya, yang diduga dipalsukan.
Isinya memuat data keuangan koperasi,” jelas Fatmawati.
Kejati Gorontalo menegaskan bahwa penyidikan berjalan di atas dasar hukum yang tegas.
Pasal-pasal yang dikenakan mencakup dugaan pemalsuan dokumen, penggelapan dalam jabatan, hingga penggunaan surat palsu.
“Yang jelas, proses penyidikan masih berjalan dan kami berkomitmen untuk menuntaskannya,” pungkas Fatmawati.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang