Gorontalopost, GORONTALO – Sosok pengemis yang pernah viral karena tabungannya nyaris setengah miliar rupiah, kembali bikin heboh.
Baca Juga: Dua Pemuda Gorontalo Diciduk karena Edarkan Ganja dalam Bungkus Rokok, Polisi Buru Pemasok Utama
Lutfi, warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, kembali diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gorontalo kemarin (03/07/2025), usai aksinya yang dianggap meresahkan warga.
Lutfi kedapatan membawa uang tunai sebesar Rp 5.701.000 dalam kantong kresek miliknya yang diakui sebagai hasil mengemis di sejumlah titik keramaian Kota Gorontalo.
Pelaku diketahui kerap mendatangi rumah makan hingga area publik lainnya untuk meminta-minta, bahkan dengan cara yang dianggap memaksa.
"Ia beraksi sendirian dan uang itu murni dari aktivitas mengemis," ujar penyidik Satpol-PP Kota Gorontalo, Sucipto, kepada awak media.
Sucipto menambahkan, pengamanan terhadap Lutfi dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan cara Lutfi beroperasi.
Baca Juga: Sistem Zonasi Kembali Tuai Polemik, Yeyen Sidiki Usulkan Penambahan Ruang Kelas di Sekolah Favorit
“Bukan sekadar minta-minta, tapi kadang caranya membuat warga tidak nyaman,” tambahnya.
Setelah diinterogasi, Lutfi mengaku mengumpulkan uang tersebut dalam rentang waktu sekitar satu hingga dua bulan.
“Saya keliling sendiri, minta sedikit-sedikit dari orang,” kata Lutfi singkat saat diperiksa petugas.
Kini, pria yang pernah dijuluki “Pengemis Kaya” itu kembali diserahkan ke Dinas Sosial Kota Gorontalo untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.
Namun, banyak pihak mulai mempertanyakan efektivitas pembinaan yang sebelumnya sudah dijalankan, mengingat Lutfi beberapa kali tertangkap dengan kasus serupa.
Untuk diketahui, pada tahun 2022 lalu, Lutfi sempat viral usai ditemukan memiliki simpanan hampir Rp 500 juta di dua rekening bank berbeda semua berasal dari hasil mengemis.
Masyarakat berharap ada tindakan yang lebih tegas, mengingat aksinya yang berulang dan kian meresahkan.
Pihak berwenang pun diimbau untuk memberikan penanganan jangka panjang agar kasus serupa tidak terus terulang. (Mg-02).
Editor : Azis Manansang