Gorontalopost, GORONTALO – Aksi tak senonoh kembali terjadi di ruang publik Kota Gorontalo.
Seorang pria berusia 33 tahun berinisial U.H., yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang.
Baca Juga: Kolaborasi Polda dan DPRD Gorontalo Bersatu Jaga Keamanan dan Kawal Pembangunan Daerah
Ditangkap aparat Polresta Gorontalo Kota usai melakukan aksi pelecehan seksual dengan modus yang dikenal sebagai "begal payudara".
Korban, perempuan berinisial D.M. (30), seorang pegawai honorer, menjadi sasaran pelaku.
Saat sedang jogging pagi bersama temannya di kawasan Jalan Lupoyo, Kelurahan Dulomo Selatan, sekitar pukul 05.30 WITA.
Menurut penjelasan AKP Akmal Novian Reza, S.IK, selaku Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota saat konferensi pers, Kamis (28/8/2025).
Pelaku datang dari arah belakang dengan sepeda motor, lalu tiba-tiba meremas bagian tubuh korban.
“Pelaku langsung tancap gas setelah melakukan aksinya. Korban spontan berteriak minta tolong dan kejadian ini langsung kami tindaklanjuti,” ujar AKP Akmal.
Penelusuran polisi mengungkap bahwa ini bukan kali pertama U.H. melakukan aksi serupa.
Tercatat, pelaku telah dua kali melakukan tindakan yang sama di lokasi berbeda, yakni di Jalan MT Haryono dan Jalan Rusli Datau 2.
Baca Juga: Ancam Pemuda Pakai Badik, Warga Gorontalo Ditangkap Tanpa Perlawanan
“Ia mengaku tak bisa menahan nafsu saat melihat perempuan berpakaian ketat.
Bahkan pelaku bilang kepalanya terasa berat karena dorongan hasrat yang muncul tiba-tiba,” ungkap Kasat Reskrim.
Polisi menyita jaket dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi sebagai barang bukti.
Meski tidak ditemukan indikasi gangguan kejiwaan, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikannya.
Atas perbuatannya, U.H. kini dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022.
Tentang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, serta Pasal 289 KUHP yang bisa membuatnya mendekam di penjara hingga 9 tahun.
Polisi mengingatkan masyarakat, khususnya perempuan, untuk lebih waspada.
Saat beraktivitas di ruang publik, dan segera melapor jika menjadi korban tindak kekerasan seksual. (Mg-03).
Editor : Azis Manansang