Gorontalopost, GORONTALO — Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, hadir di Polresta Gorontalo Kota pada Kamis (11/12/2025).
Untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus penikaman yang terjadi di kawasan Pasar Sentral.
Baca Juga: Peredaran Miras Ilegal di Molingkapoto Selatan Terbongkar Lewat Operasi Pekat
Kedatangannya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan insiden yang sempat menghebohkan warga.
Adhan mengatakan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap negara dan hukum.
Menurutnya, status jabatan tidak membuat seseorang kebal terhadap kewajiban hukum.
“Siapapun kita, aturan tetap berlaku. Tidak ada pengecualian,” katanya.
Ia menekankan bahwa pemanggilannya murni terkait kasus penikaman dan tidak ada kaitannya dengan isu lain yang belakangan berkembang.
Adhan ingin memastikan masyarakat tidak berspekulasi berlebihan mengenai agenda pemeriksaannya.
“Kadang orang salah menafsirkan. Yang jelas saya datang karena diminta memberi keterangan,
Baca Juga: Gubernur Gusnar Hidupkan Kembali Tradisi Momayango untuk Pembangunan Masjid Raya
bukan karena perkara lain,” ujarnya sambil menegaskan bahwa dugaan kasus korupsi tidak relevan dengan pemanggilan tersebut.
Wali Kota berharap proses penyidikan berlangsung jujur, profesional, dan transparan.
Ia menilai penanganan perkara secara terbuka akan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, termasuk keluarga korban dan masyarakat luas.(Mg-03)
Editor : Azis Manansang