Truk membawa simpatisan MSA ke Polres Jombang (7/7). (Radar Jombang)GORONTALOPOST.ID--Upaya polisi memburu Moch Subchi Azal Tsani,42, DPO kasus pencabulan terhadap santriwati sempat dihalangi sejumlah simpatisan putra Kiai ternama di Jombang tersebut. Oleh karena itu, sebanyak 320 simpatisan Subchi terpaksa diamankan petugas ke Mapolres Jombang. ”Kami sampaikan di dalam banyak simpatisan. Sekitar 320 simpatisan kita amankan ke Polres Jombang, sebanyak 20 simpatisan di antaranya anak-anak. Masih kita pilah-pilah, karena banyak juga yang dari luar kota, bahkan dari luar Jawa dari Lampung juga ada,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat memberikan update keterangan pers, Kamis (7/7) sore dikutip dari Radar Jombang. Dirmanto menegaskan, selama ini polisi sudah berusaha sangat humanis menangani kasus. ”Polisi sudah melewati 2 kali praperadilan, sudah 3 kali P19, dan 4 kali koordinasi dengan kejaksaan. Sehingga sekali lagi kita imbau keluarga MSAT, untuk koperatif membantu kami,” bebernya. Pihaknya pun me-warning para pihak, ancaman pidana bagi siapa pun orang yang menghalangi proses penyidikan. ”Kalau menghalangi penyidikan, sesuai pasal 19 UU nomor 2 tahun 2002, menghalangi upaya penyidikan kasus pelecehan seksual ini ancamannya 5 tahun,” tandas Dirmanto seraya menyebut polisi masih terus melakukan upaya pencarian di dalam kawasan pondok. Sementara itu, Mas Subchi Azal Tsani atau MSAT, tersangka pelecehan dan kekerasan seksual pada santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang Jawa Timur akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (7/7) malam hari. Ia menyerahkan diri usai 15 jam masa pencarian sejak pagi di Ponpes tersebut. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta memastikan bahwa Subchi sudah diamankan. Kini Subchi akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk menjalani tahap dua (penyerah tersangka dan barang bukti). Selanjutnya, putra kia ternama di Jombang tersebut akan duduk di kursi pesakitan untuk menjalani dugaan perbuatan pelecehan dan kekerasan seksual yang dituduhkan terhadapnya. (Jawapos) Editor : Administrator